TRENGGALEK - Dasiran tetap tenang menanggapi somasi yang mengarah kepadanya. Biarpun mantan partainya ingin dirinya keluar dari Daftar Calon Sementara (DCS), ia memastikan sudah keluar dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Kemarin tidak mendaftarkan diri dari PKS, andaikata pihak PKS yang mendaftarkan itu suka-suka, orang saya yang menjalani tidak mendaftar kok partai mendaftar, logikanya seperti itu," kata Dasiran saat dikonfirmasi wartawan ini, Senin 14 Agustus 2023 siang.
Bagi Dasiran, somasi yang dilontarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek dirinya DCS dari PDI Perjuangan sudah sesuai dengan prosedur pendaftaran.
"Kemarin DCS closing dari PDI Perjuangan sudah masuk semua. Sedangkan kami (Dasiran, Red) di PKS tidak mendaftar," tegasnya.
Dengan begitu, Dasiran memilih untuk tak terlalu menganggap serius somasi tersebut.
"Kalau dari kami sendiri santai saja mas, tidak kami tanggapi serius. Tahapan di KPU sudah berjalan, dan prosedur dari kami sudah mundur itu dari partai PKS," ungkapnya.
Sementara menanggapi somasi kedua, yakni mendesak agar Dasiran mundur dari DPRD Trenggalek, pihaknya memilih menunggu prosedur dari SE Mendagri 100.2.1.4/4367/OTDA 16 Juni 2023, tentang pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda.
"Kalau saya manut prosedur mawon, penetapan DCT. Kalau sudah ditetapkan, nanti secara otomatis," ujarnya.
Dasiran mengaku tak keberatan apabila dirinya mendapat penggantian antar waktu (PAW), asalkan PAW itu sesuai dengan prosedur yang ada.
"Tidak menolak, yang penting tahapan sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," ucapnya.
Diberitakan lalu, kasus perselisihan partai politik (parpol) Dasiran tak selesai begitu saja. Kendati gugatan dasiran sudah diputus majelis hakim 'ditolak', kini Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Trenggalek berganti memberi peringatan melalui somasi.
Somasi yang dilontarkan pihak DPD PKS itu tertuju ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, Bupati Trenggalek, dan Ketua Partai PDI Perjuangan.
"Dimana kami minta KPU tidak memasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS), karena bagaimanapun saat ini Pak Dasiran masih menjadi fraksi PKS. Maka tidak elok sekali masih anggota fraksi PKS, tapi masuk DCS dari partai tertentu," jelas Ketua DPD PKS Trenggalek Komarudin, Jumat (11/8) siang.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra