TRENGGALEK - Mengacu Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), realisasi belanja pegawai di Kabupaten Trenggalek tidak ideal.
"Soal postur apbd. Amanah dari undang-undang, belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. Di Trenggalek, belanja pegawai masih di angka 40 persen," kata Pimpinan Rapat Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Agus Cahyono, Senin (15/8) sore.
Agus menilai, ketika postur belanja pegawai lebih dari 30 persen, belanja pegawai itu lebih mendominasi di dalam struktur APBD. "Belanja pegawai hari ini, mungkin sekitar angka 60 persen," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Masih Galau, Apa Kolam Renang Tirta Jwalita Bakal Tutup Permanen?
Menyikapi hal itu, Agus mengaku, tim banggar ingin belanja pegawai bisa sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang HKPD.
Namun pada tataran teknis, itu dibutuhkan data konkret sebagai acuan standarisasi minimal jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan sampai kini, data konkret yang dapat menjadi acuan perhitungan standar minimal jumlah ASN di Trenggalek itu tidak ada.
"Sampai kini kita tidak punya suatu argumen yang kuat, berapa idealnya kebutuhan ASN kita di Trenggalek. Mulai dari birokrat tenaga guru, tenaga kesehatan. Idealnya kita butuh berapa," jelasnya.
Baca Juga: Dapat Somasi dari DPD PKS Trenggalek, Dasiran Pilih Tak Gubris
Pembahasan tentang keidealan APBD antara Banggar dan TAPD pun sudah dilaksanakan pada Senin (15/8). Namun bagi Agus, pembahasan itu kurang maksimal karena pembahasan tanpa landasan data konkret tentang kebutuhan ASN di Trenggalek.
"Kita belum bisa berbicara secara tegas, sumber masalahnya dimana, dan masalah data sampai hari ini pun belum jelas, karena bagaimanapun sudah beberapa kali silpa itu muncul dari belanja pegawai, mestinya tidak perlu ada silpa di poin itu," ungkapnya.
Namun ketika pemkab memiliki data standar minimal kebutuhan ASN, maka pemkab bakal lebih mudah dalam memperhitungkan anggaran ke depan.
"Besaran gaji dan tunjangan kan sudah diatur. Kalau misal batas kebutuhan ASN kita itu sekian," ujarnya.
Lebih dari itu, ketika data mengatakan, ternyata kebutuhan ASN di bawah 30 persen, tapi pemkab mengalokasikan anggaran di atas 30 persen, maka pengalokasian anggaran itu kurang akurat.
"Kalau misal kebutuhan ASN kita di bawah 30 persen, tapi kita anggarkan di atas itu. Maka kita yang keliru, penganggarannya yang kurang tertib," ujarnya.***
Baca Juga: Masih Tahap Awal, Ternyata Ada 126 Keluarga di Panggul Trenggalek Rasakan Kekeringan
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra