Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tak Tanggapi Serius Somasi DPD PKS Trenggalek, KPU Punya Alasan Sendiri

Zaki Jazai • Rabu, 16 Agustus 2023 | 13:02 WIB
TETAP MASUK: Komisioner KPU  Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhadi menunjukkan surat yang nantinya dikirim sebagai jawaban atas somasi yang dilayangkan DPD PKS Trenggalek.
TETAP MASUK: Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhadi menunjukkan surat yang nantinya dikirim sebagai jawaban atas somasi yang dilayangkan DPD PKS Trenggalek.

TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek tampaknya tidak menanggapi serius terkait somasi yang dilayangkan oleh DPD PKS Trenggalek. Pasalnya, KPU menganggap santai somasi tersebut dan tidak akan mencoret Dasiran dari penyusunan daftar calon sementara (DCS).

Hal itu lantaran segala proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan Dasiran telah memenuhi persyaratan. Dengan begitu, KPU telah mengatakan bahwa berkas yang diunggah terkait halo tersebut memenuhi syarat (MS) sehingga tidak mungkin untuk dicoret dalam DCS.

“Pada proses ini kami hanya menjalankan tahapan pemilu sesuai peraturan KPU yang diamanatkan undang-undang,” ungkap Komisioner KPU Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan Imam Nurhadi.

Apalagi, dalam tahapan pendaftaran caleg, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta. Mulai dari menjadi anggota partai politik (parpol), dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota (KTA), dan pernyataan pencalonan serta surat pengunduran diri jika pada pemilu sebelumnya menjadi anggota parpol atau duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berbeda dengan parpol-nya sekarang.

“Seluruh persyaratan untuk mendaftar termasuk surat pengunduran diri dari partai sebelumnya telah komplet, jadi dia sudah memenuhi itu,” katanya.

Pada awal pendaftaran memang terjadi kegandaan pendaftaran bacaleg. Dari situ, KPU akan meminta pernyataan dari yang bersangkutan untuk menegaskan keanggotaan parpol-nya. Halitu termasuk yang bersangkutan didaftarkan oleh PKS dan PDI Perjuangan untuk maju dalam pemilu legislatif (Pileg) 2024. Ketika tahapan perbaikan, PDI Perjuangan mengajukan kembali nama Dasiran sebagai bacaleg-nya dilengkapi dengan pernyataan Dasiran yang memilih keanggotaan parpol PDI Perjuangan. Kemudian, PKS juga telah mengganti nama Dasiran dengan caleg lainnya. Dari situ, tidak ada alasan bagi KPU untuk mencoret nama tersebut dari DCS.

Pernyataan tersebut diperkuat sekitar satu bulan yang lalu. Ada surat dari Sekretariat DPRD Trenggalek terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD atas nama Dasiran. Surat itu juga dilengkapi dengan pernyataan dari PKS bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota.

Kendati demikian, somasi tersebut tidak berpengaruh pada proses tahapan pemilu yang saat ini berjalan. Sebab, tahapan terus berlanjut. “Kami hanya menjalankan seluruh tahapan. Jika waktunya penetapan DCS pasti akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan terkait somasi itu telah kami kaji melalui rapat pleno dan jawabannya telah dikirim,” jelas pria yang akrab disapa Nuha ini.(jaz/c1)

Editor : Zaki Jazai
#kpu trenggalek #pks banding