Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sudah Beroprasi Sejak April 2021, Ternyata Pasar Pon Trenggalek Masih Milik Pemerintah Pusat

Zaki Jazai • Jumat, 22 September 2023 | 03:31 WIB
BELUM MAKSIMAL : Aktivitas perdagangan di Pasar Pon Trenggalek yang terjadi setiap hari,kendati proses hibah bangunan belum dilakukan pemerintah.
BELUM MAKSIMAL : Aktivitas perdagangan di Pasar Pon Trenggalek yang terjadi setiap hari,kendati proses hibah bangunan belum dilakukan pemerintah.

TRENGGALEK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek beblum bisa memperbaiki kerusakan di Pasar Pon Trenggalek. Sebab status bangunan masih belum dihibahkan dari pemerintah pusat.

Proses hibah dilakukan karena pembangunan Pasar Pon Trenggalek menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar sekitar Rp 73,8 M.

Dengan kata lain, kendati operasional pasar telah dilakukan sekitar April 2021, tapi status bangunan masih milik pusat.

“Karena belum diserahterimakan itu,kami tidak berani mengalokasikan anggaran untuk proses perbaikan,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek Saniran.

Dia melanjutkan, sebenarnya terkait kerusakan tersebut Diskomidag telah mengetahuinya. Itu terlihat berdasarkan tinjauan yang dilakukan beberapa waktu lalu ada beberapa titik yang perlu dilakukan perbaikan, seperti kondisi lisplang yang sudah retak, mesin lift yang mati, penyumbatan saluran air, dan beberapa kerusakan kecil lainnya.

“Sebenarnya tidak ada kerusakan besar yang signifikan, tapi memang perlu diperbaiki makanya untuk itu kami masih meninggi proses hibah dari pemerintah pusat ke pemkab,” katanya.

Kendati demikian untuk gerakan kecil,yang sifatnya pemeliharaan bangunan untuk proses operasional telah dilakukan.Itu seperti penggantian kran air, pengencangan baut tangga, dan sebagainya.

Hal tersebut  dilakukan berdasarkan berita acara serah terima operasional pasar. Berdasarkan berita acara tersebut,untuk kerusakan kecil, menjadi tanggung jawab pemkab kendati hibah bangunan belum dilaksanakan.

Untuk itu saat ini pemkab terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Tujuannya serah terima bangunan atau hibah aset bangunan antara pemerintah pusat ke pemkab bisa segera dilakukan.

Pastinya jika itu dilakukan proses perbaikan bisa dilakukan secara maksimal.

”Kami usahakan prose situ (hibah bangunan-red) bisa dilakukan awal tahun depan (2024). Jika itu terjadi pastinya pengelolaan pasar jadi lebih maksimal,” jelas Saniran.(jaz)

 

 

Editor : Zaki Jazai
#pemerintah pusat #Pemkab Trenggalek #pasar pon trenggalek #trenggalek #pasar #diskomidag trenggalek