TRENGGALEK - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Trenggalek memulai rapat kerja (raker) dengan opd mitra, khususnya opd penghasil pendapatan asli daerah (PAD).
Raker pertama, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Supriyanto, kemudian disusul dengan seluruh OPD penghasil PAD. Beberapa di antaranya, Diskan, Diskomidag, BKD, DPUPR, Dispertapan.
Dalam raker itu, pansus memberikan penekanan lebih pada prolog agar eksekutif memiliki persepsi yang sama mengenai PDRD.
Ada masyarakat yang belum menyadari bahwa usahanya rumah makannya itu masuk restoran, sehingga mereka tidak mau bayar pajak restoran.
"Adanya nanti, kita ingin menentukan dan ingin memastikan bahwa tarif-tarif yang diberlakukan, baik pajak dan retribusi ini betul-betul bisa diterima masyarakat dan itu bertaraf wajar," ujarnya.
Ke depan, kata dia, raperda PDRD nantinya mampu menjangkau sektor yang lebih luas. Selain itu, raperda PDRD juga akan menjadi payung hukum yang berfungsi memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Ditinggal Pulang Pemilik, Setengah Jam Ruko di Salamrejo, Trenggalek Hangus
Di sisi lain, raperda DPRD ditargetkan selesai bahas pada Oktober 2023, sesuai target dari pemerintah pusat.
"Kita seusaikan target dari pusat, Oktober Selesai, mendapat persetujuan di tingkat DPRD Trenggalek," ujarnya. (tra)
Baca Juga: Kerusakan Jalan Arah Pule Trenggalek, Komisi III: 3 Ruas Jalan akan Diperbaiki Tahun Depan
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra