Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Raker Pansus DPRD Trenggalek: Perluas Sektor Objek Pajak Menuju Kemandirian Fiskal

Henny Surya Akbar Purna Putra • Jumat, 29 September 2023 | 22:51 WIB
Ketua Pansus PDRD Trenggalek M Husni Tahir Hamid sedang memimpin raker PDRD dengan berbagai OPD mitra kerja, Jumat (29/9/2023) pagi.
Ketua Pansus PDRD Trenggalek M Husni Tahir Hamid sedang memimpin raker PDRD dengan berbagai OPD mitra kerja, Jumat (29/9/2023) pagi.

TRENGGALEK - Panitia khusus (pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD ancang-ancang menyempurnakan landasan hukum tataran pelaksanaan PDRD di Kabupaten Trenggalek. 

Penyempurnaan itu melalui rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan raperda tersebut akan diparipurnakan pada 23 Oktober 2023 mendatang.

Ketua pansus PDRD DPRD Trenggalek M Husni Tahir Hamid mengatakan, raperda PDRD adalah kunci untuk penyelenggaraan payung hukum mengenai penarikan PDRD, karena UU 28/2009 PDRD perlu pembaharuan.

Berkaitan dengan lain, jika raperda PDRD belum diundangkan sampai 5 Januari 2024, maka perda-perda lama tidak lagi berlaku dan pemkab tak punya landasan hukum untuk melakukan penarikan PDRD.

"Agenda hari ini kita membahas pajak daerah dan retribusi daerah. Dimana kita diharapkan, bukan di deadline, 23 Oktober itu sudah mendapat persetujuan dari DPRD dan evaluasi gubernur Jatim," ungkapnya, Jumat (29/9/2023) siang.

Husni menilai, raperda PDRD yang baru memberikan kewenangan pemda untuk menuju kemandirian fiskal, karena ke dalam dana transfer dari pemerintah pusat akan semakin berkurang.

Sedangkan satu-satunya cara menuju kemandirian fiskal, yakni melalui pemaksimalan potensi pendapatan daerah.

"Jadi UU HKPD memberikan kewenangan untuk daerah, agar dia memaksimalkan mendapatkan potensi menuju kemandirian fiskal," ucapnya.

"Ke depan, transfer dari pemerintah pusat sudah agak berkurang. Alasannya tidak diketahui, apakah banyak hutang, atau yang lainnya," tambahnya.

Seperti kini, kata Husni, bangunan yang dimanfaatkan untuk usaha, maka pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dibebankan kepada penyewa tanah.

Semisal SPBU yang terletak di Surodakan, Kecamatan Trenggalek. Yang mana SPBU itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Trenggalek. Dan, karena SPBU itu dikelola pihak ketiga, maka pembayaran PBB dibebankan ke pihak ketiga.

"Ada lagi wisata di Jalan Brigjen Soetran, Cafe Pesawat. Itu kerjasama sewa pihak ketiga, meskipun tanah pemkab. Sementara kalau tanah pemkab tidak dipungut PBB, tapi karena di pihak ketigakan, dia harus membayar PBB, kita lebih banyak kesitu," jelasnya.

Di sisi lain, Husni optimis raperda PDRD akan selesai bahas sebelum 23 Oktober 2023, dan raperda ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi sebagai evaluasi penyelenggaraan PDRD di lapangan.

"Kita evaluasi, berat atau tidak (penyelenggaraan PDRD di lapangan, Red)," tegasnya. (tra)

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#raperda #PDRD #dprd trenggalek #husni tahir hamid