TRENGGALEK - Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 sudah selesai.
Hasilnya, Panselda (panitia seleksi daerah) PPPK 2023 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek menyatakan 1.025 peserta lulus seleksi administrasi.
Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan sebelum masa sanggah pengumuman seleksi administrasi PPPK dulu, yakni ada 1.026 orang.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek Indrayana Anik Rahayu mengatakan, selama masa sanggah ada 235 sanggahan yang masuk ke panselda.
"5 sanggahan kami terima sehingga statusnya dari TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), kemudian 230 sanggahan ditolak sehingga statusnya tetap TMS," kata Indrayana, Kamis (26/10/2023).
Namun ada juga yang sebelumnya berstatus MS berubah menjadi TMS karena setelah dilakukan verifikasi ulang terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.
"Untuk yang TMS menjadi MS, misalnya yang bersangkutan tidak menyertakan materai, tapi setelah dilakukan verifikasi ulang ternyata yang bersangkutan berasal dari instansi pemerintah sehingga tidak perlu membubuhkan materai di surat keterangan kerja," lanjutnya.
Sedangkan yang dari MS menjadi TMS, mayoritas karena pengalaman kerja yang tidak relevan dengan formasi yang dilamar.
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, 1.025 peserta tersebut berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Sesuai jadwal dari BKN, seleksi kompetensi dilaksanakan di awal November hingga awal Desember.
"Untuk Pemkab Trenggalek lokasinya direncanakan di Kediri, sedangkan untuk waktu pastinya kapan kita menunggu informasi dan petunjuk dari BKN," tambahnya.
Berbeda hal dengan peserta P1 yang mendapatkan prioritas. Menurut Indrayana mereka tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi.
"Untuk P1 formasi guru ada 3 orang, dan semuanya telah memenuhi syarat administrasi. Yang bersangkutan tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi tapi langsung ke tahap pemberkasan untuk pengangkatan ke PPPK," jelas Indrayana. (tra)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra