TRENGGALEK - 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek memasuki masa pensiun per Senin (30/10/2023).
Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sedangkan 188 orang lainnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari tingkatkan jabatan, hanya ada satu eselon dua yang memasuki masa pensiun, itu adalah Ulang Setyadi, staf ahli Bupati Trenggalek.
Dengan begitu, saat ini ada empat jabatan setara eselon dua yang kosong yaitu staf ahli bupati, lalu Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan setiap adanya ASN yang purna tugas menjadi kesempatan Pemkab untuk menganalisa kebutuhan kerja sesuai program pemerintah pusat.
"Dengan UU ASN baru, kebutuhan tidak hanya dilihat mana yang kosong tapi melihat rencana nasionalnya seperti apa, sehingga kebutuhannya kita sesuaikan di OPD teknis yang mendukung cita-cita nasional," kata Bupati Arifin sapaan akrab Mochamad Nur Arifin ditemui usai pembekalan ASN calon Purna Tugas di Pendapa Manggala Praja Nugraha pada Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Ratusan Sanggahan pada Seleksi Administrasi PPPK 2023 Trenggalek Ditolak, Ternyata Begini Alasannya
Kepada para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun, Bupati Arifin menyampaikan terimakasihnya. Usai purna tugas ia meminta para ASN agar tetap mengabdikan ilmunya kepada masyarakat.
"Ada yang pengabdiannya lebih dari 40 tahun. Pesannya, kita sebagai institusi negara sudah tidak mempunyai hak untuk meminta pengabdian para ASN tersebut, tapi sebagai warga negara pasti dibutuhkan oleh masyarakat sekitar," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek Indrayana Anik Rahayu mengatakan mayoritas ASN yang pensiun adalah guru.
Baca Juga: Disuntik Rp 166,8 M dari APBD 2023, Realisasi Belanja Modal Trenggalek Ternyata Masih 33,98 Persen
"Untuk mengisi formasi yang kosong, mekanisme pengusulan formasi itu zero growth jadi berapa yang pensiun maka kita usulkan tahun depan dengan jumlah yang sama," ucap Indrayana.
Setiap tahun, rata-rata ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memasuki masa pensiun sejumlah 500 orang, begitu juga formasi yang diusulkan juga sama. (tra)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra