Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Partai Besutan Anas Urbaningrum di Trenggalek Dipastikan Tanpa Caleg di Pemilu 2024

Zaki Jazai • Jumat, 3 November 2023 | 20:00 WIB

 

TUNGGU WAKTU: Dua anggota KPU melihat DCS melalui website. Hari ini DCT  sudah diumumkan.
TUNGGU WAKTU: Dua anggota KPU melihat DCS melalui website. Hari ini DCT sudah diumumkan.

TRENGGALEK- Tahapan demi tahapan pemilihan umum (pemilu) di Bumi Menak Sopal terus dilakukan KPU Trenggalek. Dari situ, ada dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Trenggalek dipastikan tanpa calon legislatif (caleg) saat penetapan daftar calon tetap (DCT).

Salah satunya parti besutan Anas Urbaningrum, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Selain itu ada Partai Garuda.

Alasannya, berkas dua parpol tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) pada waktu penetapan daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu sebelum penetapan DCT.

Sebenarnya, total ada 18 parpol mengajukan caleg, tetapi seiring berjalannya waktu dalam tahapan pencermatan persyaratan harus gugur dua parpol sebelum DCT. 

"Untuk tahapan pemilu saat ini, Jumat (3/11/2023) merupakan penetapan daftar calon tetap (DCT) Trenggalek, tapi sebelum itu seluruh parpol akan kami undang untuk dilakukan pencermatan," ungkap Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi.

Dia melanjutkan, pencermatan tersebut dilakukan termasuk dua parpol yang dipastikan tanpa caleg, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda.

Sebenarnya, semula dua parpol tersebut menyodorkan caleg sebanyak 44 dengan rincinya PKN 23 caleg dan Garuda 21 caleg.

"Jadi, pada saat pengajuan bacaleg sebanyak 18 parpol secara nasional di Trenggalek, semua ada. Namun, saat DCS, dua partai politik tidak ada calon," katanya.

PKN sendiri dalam parpol memiliki nomor urut 9, sedangkan Partai Garuda nomor urut 11. Dua partai itu karena persyaratan caleg tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Dari situ, seiring berjalannya waktu tidak bisa melakukan perbaikan dokumen sampai nanti ada regulasi terbaru.

Selain itu, dalam penetapan DCS pada 18 Agustus lalu, selain dua parpol yang tak ada caleg, sebanyak 142 caleg di Trenggalek harus dicoret dari parpol. Itu sebagai dampak TMS.

"Tidak bisa melakukan perbaikan berkas caleg yang TMS, dan setelah pencermatan (Sabtu, 4/11/2023), DCT akan kami umumkan," jelas Gembong. (jaz/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#anas urbaningrum #trenggalek #dct #dct trenggalek