TRENGGALEK – Jarimu, harimaumu. Pemeo ini harus dipahami seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Trenggalek saat Pemilu 2024 berlangsung. Mereka bisa mendapat sanksi jika kedapatan berpose sembari menunjukkan gerakan jari maupun bermain media sosial yang berpihak ke salah satu peserta pemilu.
Merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) antara Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu Republik Indonesia terkait pembinaan dan pengawasan ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, mengatur bagaimana tindak-tanduk ASN dalam beraktivitas di dunia medsos. Ada beberapa larangan yang tidak diperbolehkan sehingga ASN tetap bisa menjaga netralitasnya.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan bahwa terus berupaya mencegah secara maksimal agar para ASN, TNI, Polri, dan kepala desa menjaga netralitas selama pesta demokrasi berlangsung. Baik secara langsung maupun saat berselancar di dunia maya (bermain medsos). “Imbauan terus kami lakukan agar mereka bisa tetap netral selama pemilu,” katanya.
Rusman -sapaan akrabnya- menambahkan, seorang ASN memang masih memiliki hak suara untuk memilih calon tertentu. Namun, suaranya itu hanya boleh digunakan saat berada di bilik suara, di luar itu, mereka tetap diwajibkan untuk bersikap netral.
“Saat bermain medsos pun, ASN diharapkan tidak memberikan like, subscribe, dan juga komentar kepada peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang berkontestasi,” tambahnya.
Pria ramah ini pun meminta agar ASN juga tidak mudah menggerakkan jari yang membentuk sebuah simbol hingga diunggah ke media sosial. Ada kalanya simbol tersebut memang mengarah kepada salah satu calon. Dengan begitu, ada baiknya bersikap sewajarnya saja saat mengambil dokumentasi foto untuk diunggah di medsos. “Kami akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin. Masyarakat pun bisa melaporkan ke kami jika ada temuan ketidaknetralan ASN untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pengaturan terkait netralitas ASN dan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis terdapat di beberapa aturan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021; Undang-Undang 7 tahun 2017 pasal 280, 282, 283, serta pasal 494 untuk pidananya bagi setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).(*/c1/rka)
Editor : Dharaka R. Perdana