TRENGGALEK - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo enggan mengomentari rencana kenaikan tarif sesuai rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Padahal raperda PDRD tersebut sudah selesai bahas dari tingkat panitia khusus (pansus) PDRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Selanjutnya tinggal menunggu hasil evaluasi dari kementerian.
"Ora gatra," ungkap Direktur RSUD dr Soedomo, Kabupaten Trenggalek Dokter Rofiq Hindiono yang enggan menjelaskan tentang detail kenaikan tarif pelayanan non BPJS ke depan, Selasa (7/11) di lingkungan DPRD Trenggalek.
Sebelum itu, Rofiq mengatakan, kenaikan tarif pelayanan RSUD berdasar Raperda PDRD meliputi tiga kategori.
Pertama untuk tarif diturunkan, yaitu beberapa pemeriksaan laboratorium ada yang diturunkan.
Kedua tarif tetap alias tidak mengalami kenaikan, yaitu ambulance jenazah.
Ketiga tarif naik, kenaikan tarif maksimal 10 persen. Kenaikan tersebut maksimal sama dengan tarif rumah sakit lain dan bahkan masih lebih murah dibanding RSUD luar Trenggalek.
Di sisi lain, Ketua Pansus PDRD DPRD Trenggalek M Husni Tahir Hamid membenarkan bahwa Raperda PDRD sudah selesai bahas di tingkat pansus.
Selanjutnya tahapan tinggal menunggu hasil evaluasi.
Husni mengaku tak begitu mengetahui apa yang menjadi alasan mengapa manajemen RSUD dr Soedomo enggan mengomentari tentang kenaikan tarif.
Apakah karena kenaikannya dinilai kurang atau karena yang lain.
Namun, pihaknya menilai, peluang perubahan Raperda PDRD tergantung hasil dari evaluasi.
Jika memang hasil evaluasinya mengkonfirmasi tarif pelayanan terlalu murah, maka ada potensi diubah.
"Jadwal evaluasinya sekitar bulan ini. Ya, nanti kalau sudah muncul evaluasi akan saya kabari," ungkap Husni melalui sambungan telepon.
Diberitakan lalu, pembahasan raperda PDRD di DPRD Trenggalek sudah mencapai final.
Ke depan, tarif fasilitas kesehatan (faskes) khususnya di RSUD dr Soedomo dipastikan akan naik.
"Hari ini Alhamdulillah kita (Pansus PDRD) sudah bisa menyetujui pembahasan raperda PDRD walaupun dalam suana persetujuan ini (raperda) ada dinamika," ungkap ketua Pansus PDRD M Husni Tahir Hamid, Jumat (20/10/2023) pagi.
Husni menjelaskan, dinamika yang dimaksud adalah tentang besaran tarif faskes bagi Non BPJS Kesehatan, sementara bagi masyarakat yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan terdampak. (tra)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra