Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dispendukcapil Trenggalek Masih Miliki PR Terkait Pemilu 2024, 9 Ribu ABG Menunggu Hak Pilih

Zaki Jazai • Selasa, 14 November 2023 | 00:14 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

TRENGGALEK- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek masih memiliki pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan untuk menyukseskan Pemilu 2024. Pasalnya, berdasarkan peraturan terbaru, masyarakat wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e KTP) untuk menggunakan hak pilihnya.

Dengan begitu, saat ini Dispendukcapil Trenggalek harus terus menggelar proses perekaman e KTP untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, ti6dak menutup kemungkinan masih banyak warga Trenggalek yang sudah berhak menggunakan hak suaranya, tetapi belum memiliki e KTP.

"Karena itu dalam menyukseskan gelaran Pemilu 2024 mendatang, kami terus menggencarkan perekaman biometrik," ungkap Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo.

Dia melanjutkan, rata-rata dalam setiap tahunnya ada sekitar 9 ribu penduduk tergolong anak baru gede (ABG) yang usianya memasuki 17 tahun. Mereka perlu melakukan perekaman e KTP untuk proses penetapan nomor induk kependudukan (NIK) hingga memperoleh e KTP.

Untuk proses tersebut, Dispendukcapil Trenggalek terus melakukan proses perekaman jemput bola ke desa-desa. "Proses perekaman jemput bola ke desa-desa itu telah kami jadwalkan, dan sebelum pelaksanaan akan dilakukan pemberitahuan ke pemerintah desa (pemdes) terlebih dahulu agar diteruskan ke masyarakat," katanya.

Namun dalam proses tersebut, Dispendukcapil Trenggalek memiliki sejumlah kendala. Salah satunya adalah tingkat kehadiran calon pemilik e KTP baru tidak bisa 100 persen.

Hal itu terjadi lantaran ada sasaran perekaman yang berada di luar kota, bekerja, atau sedang bersekolah. Dengan alasan itu, ke depan setelah perekaman jemput bola di desa-desa selesai, nanti akan dilakukan proses perekaman di sekolah.

Sebelum melakukan perekaman dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah, baik itu SMA, SMK, dan sekolah sederajat lainnya. Dengan begitu, bisa dilakukan pendataan berapa potensi siswa yang bisa melakukan perekaman.

Proses perekaman e KTP akan dilakukan secara bertahap kepada setiap siswa agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).

Proses perekaman bisa diikuti siswa yang pada tahun itu berusia 17 tahun. Namun, proses pencetakan e KTP bisa dilakukan ketika siswa bersangkutan sudah berusia minimal 17 tahun.

Selain itu, perekaman jemput bola juga dilakukan terhadap beberapa warga yang memiliki kendala untuk perekaman biometrik. Itu seperti sakit menahun, hingga termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Untuk itu, khusus perekaman terhadap ODGJ, dispendukcapil harus berkoordinasi dengan pihak keamanan dan kesehatan tempat orang itu berada. Hal itu untuk mengantisipasi jika yang bersangkutan tersinggung ketika dilakukan perekaman hingga melakukan tindakan yang membahayakan petugas.

"Kalau untuk orang yang mengidap penyakit tertentu, insya Allah sudah selesai, tinggal warga yang diduga ODGJ. Makanya untuk proses perekamannya kami selalu berkoordinasi dengan pemdes, BKTM, babinsa, hingga petugas kesehatan. Apakah kondisi jiwa yang bersangkutan labil atau sudah sehat," jelas Ririn. (jaz/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pemilu 2024 #dispendukcapil trenggalek #e ktp