Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kontribusi PR Alfi Putra dalam Mengurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Trenggalek

Henny Surya Akbar Purna Putra • Kamis, 16 November 2023 | 19:30 WIB
Salah satu karyawan lansia PR Alfi Putra yang masih semangat bekerja untuk menambah ekonomi keluarga.
Salah satu karyawan lansia PR Alfi Putra yang masih semangat bekerja untuk menambah ekonomi keluarga.

KOTA, Radar Trenggalek - Rokok memang berbahaya bagi kesehatan, namun rokok menyimpan sisi positif, khususnya peran dalam membangun pemerintahan daerah.

Di Kabupaten Trenggalek, ada banyak pabrik rokok (PR) Sigaret Kretek Tangan (SKT), salah satunya adalah PR Alfi Putra.

PR ini masuk kategori SKT walaupun dalam proses produksinya tidak memakai bahan campuran saos, melainkan hanya memakai bahan dasar (tembakau, Red) grade A.

Kendati demikian, PR ini tergolong terbesar di Kabupaten Trenggalek. Dibuktikan dari skala produksi yang mencapai 2.880.000 pack per bulan, sedangkan produksi itu belum memenuhi permintaan pasar. Sehingga PR ini pun berencana meningkatkan produksinya sampai 5.280.000 pack per bulan.

Skala produksi itu berimbas signifikan terhadap serapan tenaga kerja (naker) di Kabupaten Trenggalek, karena selama ini proses produksi masih mengandalkan sumber daya manusia.

Manajer PR Alfi Putra Sutrisno Hadi Wibowo mengatakan bahwa serapan naker sejak 2020 mengalami tren peningkatan.

Mulai 2020 (tahun pandemi Covid-19) serapan naker sejumlah 551 karyawan. Pada 2021 naik jadi 665 karyawan. 2022 naik lagi 787 karyawan, dan pada 2023 (per Oktober) capai 682 karyawan.

PR Alfi Putra berkontribusi membangun Kabupaten Trenggalek dengan cara mengurangi angka pengangguran.
PR Alfi Putra berkontribusi membangun Kabupaten Trenggalek dengan cara mengurangi angka pengangguran.

Hadi mengaku sebetulnya serapan naker itu masih bisa ditambah, karena selama ini serapan naker masih dalam radius 1 kilometer (km). Sedangkan targetnya, ke depan serapan naker bisa menyentuh angka 2 ribu karyawan.

"Serapan tenaga kerja untuk Alfi Putra sementara ini masih di lingkungan perusahaan. Ke depan kita siapkan perusahaan berbasis kecamatan, misal sekarang sudah berdiri di Kecamatan Kampak. Selanjutnya kita bikin di Panggul, Pule, Tugu, dan Bendungan," ungkap Hadi, saat ditemui Jawa Pos Radar Trenggalek, kemarin (15/11/2023).

Lebih lanjut, dari kelas usia tataran pelaksanaan serapan naker PR yang berada di Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, ini berbeda dari peraturan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), yaitu batas usia kerja sampai 50 tahun. Hadi pun mengakui bahwa ada alasan khusus.

"Tataran pelaksanaan kita masih berbasis kekeluargaan, sekarang masih memperkerjakan usia 50 ke atas tapi atas izin Disperinaker, itu karena mereka masih kuat bekerja dan membutuhkan pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga," ujarnya.

Sementara untuk tingkat kesejahteraan karyawan, Manajer Hadi memastikan bahwa seluruh karyawan sudah memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jaminan sosial itu sebagai kompensasi tiap pekerjaan memiliki risiko.

Lain itu, ia memastikan, gaji karyawan sudah mematuhi upah minimum kabupaten/kota (UMK). Di Trenggalek nominal UMK sedikitnya Rp 2,1 juta, dan mekanisme gaji melalui borongan.

"Jadi sistem kita itu per hari target 2500 batang per hari, kalau lebih 2500, maka gaji mereka melebihi UMK," jelasnya.

Di sisi lain, salah satu karyawan produksi yang berusia lanjut bernama Ana. Ia mengaku mulai bekerja sejak 2009 di PR Alfi Putra, dan alasan bekerja meskipun berusia lanjut yakni untuk menambah perekonomian keluarga.

"Untuk membantu menambah ekonomi keluarga," ucap warga Desa/Kecamatan Pogalan tersebut.

Implikasi DBH CHT terhadap Pembangunan Daerah

Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memiliki nilai yang fantastis pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Rp 33 Miliar (M).

Rinciannya, sedikitnya Rp 29 M pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023, dan Rp 3 M pada perubahan anggaran keuangan (PAK).

DBH CHT merupakan bagian dari dana transfer pemerintah provinsi (pemprov) sebagai penghasil cukai dan atau pengasil tembakau. Dana tersebut kemudian ditransfer ke pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemkab Trenggalek.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Trenggalek dr Ratna Sulistyowati mengaku, anggaran DBH CHT berkontribusi banyak untuk pembangunan daerah.

Proses pengguntingan sisa SKT karyawan bagian produksi PR Alfi Putra agar lebih rapi.
Proses pengguntingan sisa SKT karyawan bagian produksi PR Alfi Putra agar lebih rapi.

Lebih lagi sejak TA 2022, Pemkab Trenggalek mendapat anggaran yang berasal dari DBH CHT cenderung meningkat, yakni Rp 26 M (APBD TA 2022), dan Rp 29,8 M pada APBD TA 2023.

"Dana Rp 33 M kalau untuk kontribusi membangun Trenggalek ya besar, cuma penggunannya sudah diatur dalam juknis, sehingga kita (pemkab) tak bisa sembarangan, ada persentase-persentase yang harus dipenuhi," ungkapnya pada Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan salinan Permenkeu 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT, Ratna menyebut, ada dua program yang nilai anggarannya tidak boleh terkurangi.

Di antaranya adalah 50 persen anggaran DBH CHT untuk program kesejahteraan masyarakat, meliputi kesejahteraan masyarakat Non Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 30 persen, dan BLT 20 persen.

"2 program yang itu tidak bisa dikurangi dari persentase yang ditetapkan," tegasnya.

Ia menyebut bahwa program kesejahteraan itu salah satunya adalah dengan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan program itu berada di bawah kewenangan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Sementara persentase sisanya, penggunaan transfer DBH CHT juga mengarah pada program penegakan hukum sebesar 10 persen, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

"Kita tetap sesuai dengan juknis, karena tidak semua dinas itu bisa memakai anggaran DBH CHT. Yang ada di juknis itu adalah dinas pertanian, perinaker, dinkes, satpol PP, kemudian bagian perekonomian, dan itu sudah ada di juknis," jelasnya. (tra/c1/jaz)

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#pabrik rokok #pr #pengangguran #sutrisno hadi wibowo #DBH CHT #ratna sulistyowati #pr alfi putra #naker