Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ketua Pansus DPRD: PDRD Trenggalek Bakal Naik, Pelayanan kepada Masyarakat Harus Seimbang

Henny Surya Akbar Purna Putra • Rabu, 13 Desember 2023 | 23:37 WIB
Ketua pansus PDRD M Husni Tahir Hamid.
Ketua pansus PDRD M Husni Tahir Hamid.

TRENGGALEK - Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Trenggalek menekankan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik pasca rancangan peraturan daerah (Raperda) PDRD ditetapkan.

“Saya kira, beban masyarakat itu bertambah (PDRD naik, Red), tapi juga harus seimbang dengan hak mereka. Pelayanan kepada masyarakat harus seimbang,” ungkap Ketua Pansus PDRD M Husni Tahir Hamid pada Rabu (13/12/2023).

Menurut Husni, hasil pembahasan pansus dan zoom meet dari Kemendagri, PDRD akan mengalami kenaikan sekitar 10 persen di Kabupaten Trenggalek.

Kenaikan tersebut, berdasarkan tren pertumbuhan ekonomi masyarakat yang meningkat 6 persen sejak 2015.

“Taruhlah 2015 sampai 2023 itu 8 tahun, dipotong pandemi Covid-19 sekitar 3 tahun. Itu kan berarti ada 5 tahun. 5 tahun kalau 6 persen, berarti kan 30 persen, tapi kita ambilnya 10 persen,” ucapnya.

Menurut kacamata Pansus, kenaikan 10 persen PDRD telah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi, sehingga tidak membebani masyarakat.

“Tidak, saya kira tidak. Misal parkir itu ada sekitar Rp1.000-Rp1.500. kita sesuaikan menjadi Rp2.000. Dengan kenaikan persentase itu, kondisi sosio-masyarakat meningkat, saya kira demikian karena pertumbuhan ekonomi kita 6 persen per tahun,” jelasnya.

Sementara itu, kenaikan PDRD Trenggalek juga merambah fasilitas kesehatan di RSUD dr Soetomo.

Husni menekankan bahwa kenaikan tarif jasa pelayanan kesehatan itu berdampak pada pasien non BPJS Kesehatan.

Di Trenggalek, data pasien yang sudah tergabung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan capai 71 persen. Artinya, kenaikan tarif jaspel kesehatan berimbas terhadap 29 persen masyarakat.

Sedangkan hasil pembahasan dari pansus, tambah Husni, ada skema baru, misalnya pemanfaatan jasa ambulance RSUD.

Nantinya, biaya ambulance bergantung dengan tambahan jasa tenaga kesehatan (nakes) atau tidak.

“Sepanjang itu mengangkut pasien disertai dengan nakes, itu adalah ranah rumah sakit beban biaya, tapi kalau tidak disertai dengan nakes, itu harus masuk ke Bakeuda, pemakaian kekayaan daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya menyarankan untuk tetap menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur terkait Raperda PDRD.

Jika memang Raperda disetujui, maka skema-skema tarif baru tersebut bisa diterapkan.

“Namun ini juga menunggu hasil evaluasi Gubernur ini disetujui atau tidak, kita tunggu,” jelasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#trenggalek #PDRD #husni taher hamid #dprd