TRENGGALEK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim).
Namun, ternyata masih banyak perusahaan di Bumi Menak Sopal yang belum sepenuhnya melaksanakan, mengingat mereka memberi upah pekerjanya berdasarkan sistem borongan.
Ini terlihat ketika Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu.
Diketahui ternyata masih terdapat perusahaan di Trenggalek yang menggunakan sistem pembayaran borongan untuk karyawan mereka.
Hal tersebut diakui sejumlah perusahaan, kebanyakan perusahaan rokok. Tak ayal hal tersebut sangat disesalkan, sebab berdasarkan regulasi ketenagakerjaan menegaskan bahwa pegawai tetap seharusnya tidak dibayar secara borongan.
Namun, dalam kasus ini perusahaan tersebut menggunakan sistem pembayaran borongan bahkan untuk pegawai tetap. Alasannya karena dirasa sesuai dengan jumlah produksinya.
“Tentunya borongan kerja ini ada pekerja yang mendapatkan upah lebih tinggi pendapatan upah lebih rendah tergantung dari produktivitas masing-masing bekerja,” jelas Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto.
Di sisi lain, Perwakilan Dewan Pengupahan, Haris Yudhianto mengungkapkan bahwa kondisi ini muncul karena kurangnya pemahaman perusahaan terkait perjanjian pemborongan atau outsourcing.
“Perjanjian kerja itu ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang dikenal dengan pegawai kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau dikenal juga dengan pegawai tetap saat ini banyak pekerja dan pengusaha yang masih belum paham,” paparnya.
PKWT dan PKWTT sendiri adalah dua jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia. Pekerjaan yang biasanya diizinkan untuk pembayaran borongan adalah pekerjaan tidak tetap, seperti office boy.
“Kalau pegawai rokok tidak boleh, itu karena inti pekerjaan dari pekerja dengan pabrik rokok tersebut,” imbuh Pria yang akrab dipanggil Haris tersebut.
Seharusnya pabrik tersebut mengikuti jumlah UMK dalam memberikan upah pada karyawannya. Jadi jika menggunakan sistem borongan jumlah targetnya harus terpenuhi bekerja sesuai dengan UMK.
Karena itu perlunya edukasi dan sosialisasi kepada perusahaan terkait regulasi ketenagakerjaan.
Mereka menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.
“Mungkin perlu dibina supaya mereka dapat menyesuaikan upah berdasarkan UMK,” tutupnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra