TRENGGALEK - Para calon peserta rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus siap merogoh koceknya.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan proses pendaftaran rekrutmen KPPS yang dibuka sejak Senin (11/12/2023) hingga Jumat (22/12/2023).
Hal tersebut lantaran tiap peserta wajib mengumpulkan surat Kesehatan. Dalam hal ini bukan hanya surat Kesehatan jasmani dan rohani, namun juga dilengkapi keterangan normal tes uji laboratorium gula darah, kolesterol, juga tensi atau tekanan darah.
Sehingga peserta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tes uji laboratorium tersebut.
“Kali ini persyaratan terkait kesehatan pendaftar cukup rijit dibandingkan sebelum masa Pandemi Covid-19, sebab kalau dulu kan cukup surat sehat jasmani dan rohani, kini ada tambahan tes seperti itu,” ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nurani.
Dia melanjutkan, mengetahui hal tersebut KPU telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang diteruskan ke Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) untuk menyediakan tes tersebut di 22 puskesmas seluruh Trenggalek.
Disamping itu juga terkait biaya untuk proses tes bagi calon peserta agar gratis, atau setidaknya terjangkau.
“Dari situ syukurlah pihak Dinkesdalduk KB memberi keringanan biaya terkait tes Kesehatan itu bagi calon pendaftar rekrutmen KPPS,” katanya.
Selain tes kesehatan dari fasilitas kesehatan, KPPS yang telah ditetapkan akan kembali diskrining melalui aplikasi yang disediakan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya dalam aplikasi itu pendaftar akan disuruh mengisi screening terkait kondisi kesehatan dan potensi penyakit yang diderita.
Sehingga dari situ, akan teridentifikasi ada yang masuk risiko rendah, sedang dan tinggi terhadap penyakit tertentu.
Pastinya, jika berisiko tinggi, KPU akan berkoordinasi dengan JKN untuk memberikan perlakuan khusus dan mengawal calon anggota KPPS tersebut.
Sedangkan dalam proses rekrutmen kali ini, KPU mencari 16.233 orang. Nantinya mereka akan ditugaskan di 2.319 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Trenggalek. Sedangkan jumlah di tiap TPS nantinya ada tujuh anggota KPPS.
“Sebenarnya di sini ada 2.321 TPS, tapi dua TPS diantaranya merupakan TPS khusus yang berada di dalam Rutan Kelas IIB Trenggalek, sehingga KPPS-nya diambilkan dari tenaga Lapas,” jelas Nurani.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra