TRENGGALEK - Pendapa Manggala Praja Nugraha, Trenggalek tampaknya tidak memiliki penghuni sejak Senin (18/12/2023), karena Mochamad Nur Arifin telah meninggalkan kedudukannya sebagai Bupati Trenggalek untuk cuti mengikuti kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dengan kondisi tersebut bupati harus melaksanakan cuti untuk keperluan kampanye. Selain itu dalam prosesnya dilarang menggunakan fasilitas negara, itu termasuk mobil dinas yang biasa dipakai, ajudan, dan sebagainya.
“Hal ini telah kami konfirmasi, bahwa bupati telah mengajukan cuti untuk kampanye kepada Gubernur, dan telah turun pada Jumat (15/12/2023) lalu,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek Rusman Nuryadin.
Dia melanjutkan, sedangkan untuk izin cuti sendiri selama tiga hari, yaitu Senin (18/12/2023), hingga Rabu (20/12/2023). Dari situ semua hak melekat yang didapat sebagai bupati dari negara harus ditinggalkan ketika cuti kampanye.
Hal tersebut telah sesuai aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Seperti yang diketahui Bersama bupati juga ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, sehingga mustahil jika tidak terlibat dalam kampanye. Maka sebagai pejabat public dia harus cuti diluar tanggungan negara,” katanya.
Sebab dalam UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Pasal 281 seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.
Selain itu dalam UU Pemilu menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh menjadi anggota tim kampanye. Akan tetapi, para kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.
”Jadi untuk hari efektif kepala daerah harus cuti, tapi untuk hari non efektif seperti sabtu atau minggu tidak perlu cuti, asalkan dalam kampanye tidak menggunakan fasilitas negara,” jelas Rusman.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra