TRENGGALEK - Rekaman suara (Voice Note) dari aplikasi percakapan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karangan, Trenggalek, tampaknya berbuntut Panjang.
Pasalnya, hal tersebut menimbulkan keresahan bagi warga di desa bersangkutan.
Itu terjadi lantaran dengan adanya voice note (VN) yang bernada ancaman pencoretan dari daftar bantuan sosial (bansos) tersebut membuat warga menjadi takut untuk menyuarakan aspirasinya.
Sebab, hampir dipastikan jika diketahui pilihan warga tersebut berbeda dengan kepala desa, pastinya akan mendapatkan terror disertai ancaman.
Karena itu Kamis (28/12/2023) sejumlah masyarakat desa tersebut melapor hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
Karena hal tersebut mencederai demokrasi, dan bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah masyarakat tersebut datang ke kantor sekretariat Bawaslu sekitar pukul 12.30, dengan ditemani oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Trenggalek, Sugeng Dwi Riyono.
Sayang, kedatangan masyarakat yang melapor tersebut tidak disambut oleh satupun Komisioner Bawaslu, hanya diterima oleh seorang staf.
Kendati demikian hal tersebut tidak menghalangi niatan masyarakat tersebut untuk melapor.
”Kami disini hanya mendampingi beberapa masyarakat itu untuk melapor. Sebab sebelumnya mereka mengeluh dengan adanya rekaman diduga intervensi politik melalui VN yang menyebar itu,” ungkap Sekretaris DPC Partai Demokrat, Sugeng Dwi Riyono.
Laporan ke Bawaslu perlu segera dilakukan sebab dalam rekaman suara yang tersebar tersebut memuat ajakan dan ancaman kepada warga untuk memilih satu partai politik saja.
Bahkan lebih mengherankan lagi yang membuat rekaman tersebut diduga merupakan kepala desa setempat, yang semestinya dalam hal ini tidak menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu partai tertentu juga tidak ikut berkampanye atau mengajak masyarakat untuk memilih partai tersebut.
“Efek yang ditimbulkan dari rekaman itu cukup besar, sebab menimbulkan ketakutan di masyarakat,” katanya.
Disisi lain, di wilayah desa tersebut khususnya di Desa Kayen, Kecamatan Karangan juga dapil tersebut, Partai Demokrat juga memiliki calon legislatif (caleg) yang potensial.
Sebab caleg tersebut amat disukai warga sekitar, hingga tidak menutup kemungkinan bisa terpilih.
Namun dengan adanya ancaman tersebut caleg tersebut menjadi ketakutan untuk berkampanye.
“Jadi dengan hal ini kerugian kami sangatlah besar, sebab mempengaruhi keinginan masyarakat dalam memilih yang sebelumnya yakin akan pilihannya itu,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Trenggalek, Rinata Dewi, membenarkan jika telah menerima laporan warga terkait VN yang menyebar tersebut.
Dalam melakukan laporan, masyarakat bersangkutan juga memberikan keterangan singkat, disertai alat bukti seperti VN yang menyebar dan tangkapan layer pengirim rekaman tersebut.
Dari situ secepatnya dirinya akan menindaklanjutinya dengan memberikan laporan tersebut kepada komisioner.
Nantinya Komisioner yang menangani akan melakukan kajian berdasarkan peraturan yang ada, baik itu Perbawaslu, PKPU atau undang-undang. Paling lambat dalam dua hari kajian tersebut akan selesai.
“Kalau di Perbawaslu ada kajian awal dan pelapor akan dihubungi lagi untuk kelengkapan syarat selama dua hari,"
"Sedangkan terkait komisioner yang tidak ada karena ada yang melaksanakan dinas luar, juga supervisi,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, publik Bumi Menak Sopal dibuat gempar pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 satu minggu ini.
Hal tersebut tak lain karena beredar rekaman suara (Voice Note) yang bersumber dari aplikasi percakapan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karangan yang bernadakan ancaman untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang.
Dimana rekaman yang tersebar ini terdapat dua Voice Note (VN) secara berantai. Pertama dengan durasi 51 detik yang berisi pesan dari sang oknum kades, yang intinya akan mengumpulkan masyarakat yang bekerja di desa, dengan menarik foto copy KTP, dengan memiliki muatan indikasi ancaman untuk mencabut bantuan sosial (Bansos) jika tidak memilih calon/ partai politik (parpol) tertentu.
Rekaman kedua, memiliki durasi sepanjang 7 menit 34 detik, yang berisi intervensi politik, untuk mencari dan menyelidiki warga di desa tersebut yang berafiliasi dengan partai lain.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra