Bawaslu Trenggalek Wajib Tindaklanjuti Aduan
TRENGGALEK - Disisi lain, beredarnya rekaman suara (Voice Note) yang berisi intimidasi politik oleh oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, sangat disesalkan berbagai pihak seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Pasalnya, apapun alasannya tidak dibenarkan seorang kades terlibat dalam urusan politik, apalagi sampai melakukan intimidasi disertai ancaman untuk memilih calon legislatif (caleg) sesuai pilihannya.
Apalagi secara spesifik pada undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah dijelaskan larangan bagi kepala desa maupun perangkat desa untuk melakukan tindakan politik tidak netral.
Artinya tindakan politik untuk menguntungkan calon tertentu terkait tindakan yang dilakukan.
“Dari situ juga ada sanksi bagi kepala desa atau perangkat desa yang melakukan politik tidak netral, seperti sanksi administrasi, teguran, hingga pemecatan,” ungkap KIPP Trenggalek Agus Triyanta.
Dia melanjutkan, sedangkan terkait beredarnya rekaman yang telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dirinya beranggapan harus dipastikan lebih dahulu kejelasan rekamannya.
Apakah rekaman tersebut benar dilakukan oleh oknum kepala desa seperti yang disangkakan, keaslian rekaman apakah tidak ada pengeditan dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti laporan yang sudah ada.
“Jadi dalam hal ini juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, jadi keaslian rekaman itu harus dipastikan,” katanya.
Dari situ KIPP berharap jika ada laporan Bawaslu harus benar-benar menindaklanjutinya dengan melakukan kajian.
Karena laporan masyarakat tersebut sebagai bukti keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses jalannya demokrasi yang baik, hingga lahirnya seorang pemimpin yang betul-betul berkualitas.
Baca Juga: Mata Gerinda Menyangkut di Jari Manis, Begini Cerita Unik Evi Kartika
Karena itu setelah melakukan kajian juga disertai kajian Bawaslu wajib mempertanggungjawabkannya di depan publik.
Jadi hasil analisa yang dilakukan apakah terjadi pelanggaran , baik itu administrasi, atau pidana pemilu harus di publish ke masyarakat.
“Jadi menindaklanjuti laporan itu wajib hukumnya bagi Bawaslu, bahkan jika sampai hal ini tidak ditindaklanjuti, kami (KIPP-red) juga yang akan melaporkannya,” jelas Agus.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra