Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Laporan Warga Soal Dugaan Kades Tak Netral Dikembalikan, Bawaslu Trenggalek Berikan Alasannya

Zaki Jazai • Jumat, 5 Januari 2024 | 13:05 WIB
Rusman Nuryadin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) saat diwawancara.
Rusman Nuryadin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) saat diwawancara.

TRENGGALEK - Hasil pendalaman terkait adanya laporan masyarakat dengan dugaan adanya Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Karangan tidak netral lalu akhirnya keluar.

Hasilnya ternyata persyaratan laporan yang dibuat pada Kamis (28/12/2023) tersebut kurang komplit.

Untuk itu pada Rabu (3/1/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek telah melayangkan surat ke pelapor.

Isi surat tersebut tidak lain agar pelapor melengkapi syarat materil agar bisa diproses lebih lanjut.

"Dari hasil kajian awal yang kami lakukan ditemukan secara formil sudah memenuhi, tapi ada beberapa poin secara materil yang belum membuahi,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.

Dia melanjutkan, untuk itu Bawaslu meminta agar pelapor melengkapi syarat formil tersebut.

Dalam proses pelengkapan itu harus dilakukan dengan segera, karena pelapor hanya memiliki waktu dua hari.

Nantinya jika kekurangan tersebut telah dilengkapi oleh pelapor, maka laporan dugaan kades tidak netral tersebut akan di register oleh Bawaslu.

“Dalam proses ini kami telah mengirim surat resmi kepada pihak pelapor untuk memperbaiki,” katanya.

Sedangkan terkait kekurangan materiil tersebut diantaranya status terlapor seperti apa, tanggal kejadian, hingga kronologis secara rinci yang belum disampaikan.

Untuk itu bisa dikatakan sementara ini laporan masyarakat tersebut dikembalikan. Nantinya, pasca Bawaslu menerima kembali laporan dari warga tersebut juga bakal mendalami lagi.

Itu dilakukan agar bisa naik ke proses selanjutnya, sehingga nantinya bakal ada rapat pleno bersama Komisioner lainnya.

Kendati demikian, dalam hal mengkaji laporan dugaan kades tidak netral tersebut Bawaslu Trenggalek komunikasi intens dengan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari gabungan anggota Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu sendiri.

Dalam kajian tersebut, Bawaslu Trenggalek mengacu pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Saat ini, Bawaslu Trenggalek juga kantongi bukti dari pelapor.

“Koordinasi itu sudah kami lakukan setelah menerima laporan itu, dan akan terus berlanjut,” jelas Rusman.

Seperti yang diberitakan, publik Bumi Menak Sopal dibuat gempar pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 satu minggu ini.

Hal tersebut tak lain karena beredar rekaman suara (Voice Note) yang bersumber dari aplikasi percakapan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karangan yang bernadakan ancaman untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang.

Dimana rekaman yang tersebar hingga ke Jawa Pos Radar Trenggalek ini terdapat dua Voice Note (VN) secara berantai.

Pertama dengan durasi 51 detik yang berisi pesan dari sang oknum kades, yang intinya akan mengumpulkan masyarakat yang bekerja di desa, dengan menarik foto copy KTP, dengan memiliki muatan indikasi ancaman untuk mencabut bantuan sosial (Bansos) jika tidak memilih calon/partai politik (parpol) tertentu.

Rekaman kedua, memiliki durasi sepanjang 7 menit 34 detik, yang berisi intervensi politik, untuk mencari dan menyelidiki warga di desa tersebut yang berafiliasi dengan partai lain.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#rusman nuryadin #bawaslu trenggalek