Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dalam Regulasi Tak Mengharuskan Hadir Komisi I dan II Bukan Mitra Bawaslu Trenggalek

Zaki Jazai • Sabtu, 6 Januari 2024 | 23:04 WIB

 

MEMBANDEL: Panwaslucam Trenggalek Bersama tim gabungan menertibkan APS yang menyerupai APK di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.
MEMBANDEL: Panwaslucam Trenggalek Bersama tim gabungan menertibkan APS yang menyerupai APK di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek.

TRENGGALEK - Disisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek memilih bersikap santai kendati tidak menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab di waktu bersamaan sedang melaksanakan tugas yang lain.

Tugas tersebut adalah melakukan rapat pleno terkait kajian awal laporan masyarakat dugaan pelanggaran pemilu.

Karena itu Bawaslu telah layangkan surat balasan terkait alasan ketidakhadiran tersebut. Dimana surat balasan tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD.

“Memang ada kegiatan lain di saat bersamaan. Makanya kalau menginginkan apa saja hasil pengawasan kepemiluan 2024 bisa langsung datang ke sini ( Kantor Bawaslu-Red) pasti kami layani,” ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin.

Dia melanjutkan, selain itu setelah Bawaslu baca terkait surat yang dikirimkan DPRD Trenggalek pada Kamis (5/1/2024) tersebut, secara relevansi kelembagaan, Bawaslu tidak bermitra dengan komisi I maupun komisi II. Sehingga berdasarkan regulasi tidak ada yang mengharuskan Bawaslu untuk menghadiri undangan tersebut.

“Kami melangkah dan melakukan segala hal harus berdasar regulasi, makanya diharapkan kedepan tidak usah ada istilah manggil-memanggil,” katanya.

Hal tersebut dilakukan lantaran baik DPRD maupun Bawaslu harus saling menghormati dan menghargai institusi Lembaga masing-masing. Sedangkan terkait penertiban tersebut sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat kepada seluruh ketua Partai Politik (parpol) se kabupaten Trenggalek.

Dalam surat tersebut juga dituliskan APK mana saja yang sudah dinilai Panwascam melanggar aturan. Sehingga dalam keterangannya sudah ada foto, berikut titik lokasinya.

Sedangkan dalam penertiban, Bawaslu bersama lintas sektor seperti Satpol PPK, hingga polisi.

“Sudah ada dasarnya kami melakukan hal itu, makanya agar hal ini tidak membuat kegaduhan di kemudian hari secepatnya akan dikoordinasikan dengan Forkopimda,” jelas Rusman.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah #trenggalek #bawaslu #dprd