Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kades Tak Netral Dipanggil Pemkab Trenggalek, Sekda: Pemanggilan Dilakukan DPMD

Zaki Jazai • Kamis, 11 Januari 2024 | 16:20 WIB
BERI JAWABAN : Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karyanto ketika di konfirmasi awak media.
BERI JAWABAN : Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karyanto ketika di konfirmasi awak media.

TRENGGALEK - Persoalan terkait Voice Note (VN) yang diduga dilakukan oknum oleh Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Karangan untuk memobilisasi suara masyarakat terus bergulir.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah turun tangan dalam persoalan VN yang menguntungkan salah satu calon legislatif tersebut.

Buktinya, beberapa waktu lalu pemkab telah memanggil, Kepala Desa Kayen, Kecamatan Karangan yang diduga melakukan rekaman tersebut.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi, apakah benar dilakukannya atau tidak. Mengingat akibat rekaman suara yang telah beredar membuat kegaduhan di Tengah masyarakat.

“Kami telah memanggil yang bersangkutan, dan pemanggilan itu dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto.

Dia melanjutkan, selain untuk dilakukan klarifikasi, pemanggilan tersebut dilakukan juga untuk mengingatkan sang kepala desa. Sebab apapun alasannya, tindakan yang dilakukan seperti dalam rekaman suara tersebut merupakan tindakan yang salah.

Kendati demikian sejauh ini pemkab juga belum bisa memastikan apakah dugaan mobilisasi suara kepada salah seorang Caleg tersebut, benar-benar dilakukan oleh kades bersangkutan.

“Jadi hal itu masih dalam penyelidikan. Sedangkan terhadap kejadian seperti ini kami akan memproses berdasarkan ketentuan kalau toh (memang) melanggar,” katanya.

Kendati demikian hal tersebut harus dipakai pembelajaran bagi semua pihak. Untuk itu pemkab meminta kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk memegang teguh komitmen dalam menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024. Sebab sebagai pelayan masyarakat tidak boleh ada sikap membeda-bedakan.

“Ini merupakan komitmen untuk menjaga netralitas, baik ASN, TNI - Polri, termasuk kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban yang sama,” jelas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala DPMD Trenggalek tersebut.

Seperti yang diberitakan, publik Bumi Menak Sopal dibuat gempar pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 satu minggu ini.

Hal tersebut tak lain karena beredar rekaman suara (Voice Note) yang bersumber dari aplikasi percakapan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Karangan yang bernadakan ancaman untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang.

Dimana rekaman yang tersebar hingga ke Jawa Pos Radar Trenggalek ini terdapat dua Voice Note (VN) secara berantai.

Pertama dengan durasi 51 detik yang berisi pesan dari sang oknum kades, yang intinya akan mengumpulkan masyarakat yang bekerja di desa, dengan menarik foto copy KTP, dengan memiliki muatan indikasi ancaman untuk mencabut bantuan sosial (Bansos) jika tidak memilih calon/ partai politik (parpol) tertentu.

Rekaman kedua, memiliki durasi sepanjang 7 menit 34 detik, yang berisi intervensi politik, untuk mencari dan menyelidiki warga di desa tersebut yang berafiliasi dengan partai lain.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#kepala desa #trenggalek #pemilu #voice note