TRENGGALEK - Permasalahan limbah industri pemindangan ikan di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulio, Kabupaten Trenggalek, menuai kontroversi.
Pasalnya, yang sebelumnya diklaim sudah menemukan solusi di awal tahun 2023, kini kembali mencuat.
Limbah pemindangan yang seharusnya telah dipindahkan ke Sentra Pengolahan Hasil Perikanan (SPHP) Bengkorok, ternyata masih menjadi masalah serius di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
Meski sudah ada upaya untuk memindahkan limbah tersebut, sebagian pemindang masih membuang limbahnya langsung ke sungai.
Kondisi tersebut mengakibatkan sungai mati tercemar dan menciptakan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Sedangkan untuk saat ini, di Desa Margomulyo sendiri memiliki empat usaha pemindangan.
"Ada yang sudah 40 tahun beroperasi. Ada juga yang masih sekitar 10 tahun," jelas seorang Masyarakat Desa Margomulyo, Joko Suroso.
Pria yang akrab dipanggil Joko tersebut juga menjelaskan bahwa bau yang dihasilkan dari limbah tersebut cukup mengganggu pernapasan masyarakat.
Ditambah efek lain, seperti juga gatal-gatal. ”Itu yang dirasakan warga, tapi kalau untuk dampak lebih lanjutnya kami kurang tahu pasti," imbuhnya.
Hal yang tidak jauh berbeda diungkapkan masyarakat Desa Margomulyo, lainnya Bibit Rianto.
Dia menambahkan, saat ini masyarakat mensinyalir ada dua pengusaha yang diduga masih membuang limbahnya di sungai.
Dampaknya sangat terasa di Sungai Mati yang kini berwarna hitam dan berbau tidak sedap.
Bau tidak sedap yang tercium dari sungai bahkan menyebabkan beberapa warga mengalami alergi pernapasan.
"Anak saya sempat mengalami alergi pernapasan. Kalau di sini (Desa Margomulyo, red) dia batuk-batuk, anehnya kalau dibawa ke Kampak (area Kecamatan Kampak, red) ya sehat-sehat saja," imbuhnya.
Sebenarnya terkait hal tersebut, masyarakat telah mengadu ke pemerintah desa (pemdes), maupun pemerintah kabupaten (pemkab).
Dari situ pemerintah lokal menyatakan limbah tersebut hanya limbah rumah tangga, tapi nyatanya dampaknya jauh lebih serius.
"Padahal dilihat dari warnanya saja sudah berbeda," sambungnya.
Dalam upaya penyelesaian masalah ini, Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebelumnya pernah berjanji untuk menutup usaha pemindangan yang tidak mematuhi regulasi.
Namun, hingga saat ini, ketika tim Radar Trenggalek mencoba mencari respons dari Kepala Dinas PKPLH terkait perkembangan masalah tersebut, belum ada tanggapan yang diberikan.
Pencemaran lingkungan yang terus berlanjut ini mengingatkan perlunya tindakan serius dan konsisten dari pihak terkait.
Diharapkan pemerintah dapat lebih proaktif dalam menanggapi masalah ini dan menjaga kelestarian lingkungan, serta kesehatan warga di Desa Margomulyo.
Pemindangan yang tidak ramah lingkungan harus mendapat penanganan tegas agar tidak berdampak buruk bagi ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sekitar.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra