Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ratusan Juta PAD Kabupaten Trenggalek dari Retribusi Uji Kir Hangus

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 23 Januari 2024 | 15:00 WIB

 

TELITI: Petugas uji kir UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek memeriksa gas buang kendaraan plat kuning.
TELITI: Petugas uji kir UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek memeriksa gas buang kendaraan plat kuning.

 

KOTA, Radar Trenggalek- Pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Trenggalek tahun ini dipastikan tak maksimal. Indikasinya, duit sekitar Rp 618 juta dari retribusi uji kir menguap. Ini sebagai dampak diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Yakni tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU tersebut, biaya retribusi uji kir dihapus sejak 2 Januari lalu.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Endrawan Dwi Prihantoro mengatakan, sebelumnya pemilik kendaraan bermotor jenis tertentu wajib uji kir setiap enam bulan sekali. Begitu juga jika kehilangan buku uji kir. Ada denda yang harus dibayar.  

Jenis kendaraan yang sering diujikan di Pengujian Kendaraan Bermotor Trenggalek, pickup dan truk. Biayanya sekitar Rp 45 ribu hingga Rp 52 ribu. “Paling banyak memang pikap dan truk. “Kalau hilang (buku uji kir, Red) ada denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Meski Sudah Gratis, Peminat Uji Kir di Trenggalek Sepi, Hanya Kendaraan-kendaraan Jenis Ini yang Tak Ingin Kehilangan Kesempatan

Pria ramah itu melanjutkan, pada 2023, retribusi uji kir mencapai Rp 618 juta. Jumlah itu turun sekitar Rp 55 juta dibanding 2022, yakni sekitar Rp 673 juta. “Kurang paham juga mengapa bisa menurun, padahal banyak kendaraan baru yang masuk ke Trenggalek,” katanya.

Meski kini sudah gratis, jumlah kendaraan yang menjalani uji kir tak lantas melonjak. Endrawan memprediksi, banyak masyarakat yang belum mengetahui regulasi baru tersebut. Padahal, pihak UPT terkait telah sosialisasi sejak akhir 2023 lalu.

“Semoga kedepannya semakin banyak kendaraan yang tertib mengujikan kendaraan setiap enam bulan sekali, karena memang sudah gratis,” tandasnya.

Baca Juga: Jalur Sepeda di Trenggalek Masih Fokus di Kota, Jalan Tak Rata Penambahan Hanya di Daerah Ini

Seperti diketahui, ada beberapa jenis kendaraan yang wajib menjalani uji kir. Beberapa di antaranya, truk, pikap, bus, mobil penumpang umum, dan lainnya. Pemeriksaan uji kir dilakukan secara menyeluruh. Mulai kondisi ban, rem, emisi gas buang, lampu, klakson, dan lainnya. Ini tak lain untuk mencegah terjadinya laka di jalan.

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#Pemkab Trenggalek #kendaraan bermotor #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #uji kir