KOTA, Radar Trenggalek- Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya bertugas pada pemilu 2024 tampaknya harus cermat mengawasi calon pemilih terkait kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Pasalnya, kini ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) di berbagai daerah wilayah Kota Keripik Tempe telah memiliki KTP-el.
Berdasarkan data yang didapatkan Jawa Pos Radar Trenggalek dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek, hingga Kamis (25/1), tercatat ada enam WNA yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Trenggalek.
Mereka berasal dari India, Vietnam, Cina, Belgia, Amerika Serikat, dan Malaysia. Masing-masing satu orang. Sedangkan tempat tinggalnya berada di wilayah Kecamatan Watulimo dan Pogalan masing-masing dua orang. Kecamatan Dongko dan Tugu masing-masing satu orang.
“Kebanyakan mereka memiliki NIK karena beristrikan atau bersuamikan orang sini (Trenggalek, Red), sebab telah tinggal lama,” ungkap Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo.
Dia melanjutkan, sebelum tinggal di Trenggalek, para WNA tersebut telah mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk tinggal di Kantor Imigrasi. Persyaratan administrasi tersebut seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang tinggal kurang dari lima tahun, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang tinggal sudah lebih dari lima tahun. Itu terlihat dari Enam WNA, semuanya telah memiliki KITAP.
“Enam orang WNA itu lima di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan,” katanya.
Keenam WNA yang memiliki KITAP itu, berdasarkan data di dispendukcapil telah melakukan perekaman, dan telah memiliki KTP-el. Kendati memiliki KTP-el untuk statusnya semuanya masih sebagai WNA, karena belum melakukan proses naturalisasi. Sebab, berdasarkan peraturan yang berlaku WNA juga berhak memiliki KTP-el jika telah menetap.
Ini dibuktikan dengan kepemilikan KITAP. Dengan kata lain, WNA bersangkutan yang telah memiliki KITAP bisa datang ke Kantor Dispendukcapil untuk mengurus penerbitan KTP-el.
Sedangkan, terkait perbedaan KTP-el untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dengan WNA secara fisik saat ini jelas beda. Ini terlihat dari warnanya yang untuk WNA berwarna merah muda. Juga jika dilihat secara seksama untuk jawaban identitas bersangkutan menggunakan bahasa internasional (Bahasa Inggris), ditambahkan dalam KTP-el WNA terdapat masa berlaku yaitu lima tahun setelah tanggal penerbitan.
Selain itu kendati telah memiliki KTP-el, tapi hak-hak yang dimiliki WNA tersebut berbeda dari Warga Negara Indonesia (WNI). Salah satunya WNA tidak memiliki hak pilih dalam pemilu 2024 nanti. Sebenarnya selain enam WNA tersebut, kini ada empat WNA di Trenggalek yang memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Mereka masing-masing berasal dari negara Portugal, Korea Selatan, Australia, dan Kanada. Mereka tinggal di wilayah Kecamatan Durenan, Gandusari, dan dua orang di Kecamatan Pogalan.
“Sekarang ada pembaruan terkait bentuk KTP-el bagi WNA sehingga bisa terlihat jelas untuk perbedaannya, dari pada sebelumnya yang model dan bentuknya mirip,” tandas Ririn. (jaz/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa