KOTA, Radar Trenggalek- Jalan Panglima Sudirman banyak digunakan pedagang kali lima (PKL) untuk berjualan. Hal ini membuat area parkir Kawasan tersebut berkurang. Sontak kondisi tersebut menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek.
Ternyata, berjualan di bahu jalan Panglima Sudirman tersebut melanggar peraturan daerah (perda). Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2019. Perda tersebut membahas tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Nah, beberapa point terkait larangan berjualan di bahu jalan, yakni Pasal 33 ayat 3c dan 3d yang secara tegas melarang kegiatan jual-beli dan penyimpanan barang di ruang manfaat jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Jadi di salah satu pasal ini pedagang tidak boleh berjualan di bahu jalan,” ujar Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Trenggalek, Hendra Sanggara.
Meski melanggar, dishub tak memiliki kewenangan menertibkan para PKL. Penertiban dilakukan Satpol PPK. Karena itulah, dishub juga bakal berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag).
“Yang berhak menegakkan adalah Satpol PPK. Kalau untuk pembinaan PKL adalah Diskomindag,” jelasnya.
Evaluasi terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik guna menanggulangi dampak negatif dan memastikan bahwa kegiatan PKL tidak mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat di area tersebut. “Sebenarnya sudah dibicarakan, kita tunggu saja tindak lanjutnya,” tandasnya. (mg1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa