Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

BPJS Ketenagakerjaan Blitar Bersama Pemkab Trenggalek Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Intan Puspitasari • Rabu, 31 Januari 2024 | 21:26 WIB
DISEPAKATI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian (tengah berbaju putih) dan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (samping kiri) menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan sosial
DISEPAKATI: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian (tengah berbaju putih) dan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (samping kiri) menandatangani nota kesepakatan terkait jaminan sosial

TRENGGALEK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Blitar (kantor cabang induk yang membawahi Trenggalek) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Selasa (30/1) kemarin.

Ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat Trenggalek.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, yang menandai komitmen keduanya dalam mengaplikasikan undang-undang sistem jaminan sosial nasional.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elvian menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Kegiatan hari ini adalah sinergi kerja sama dengan Pemkab Trenggalek terkait optimalisasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, supaya pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Photo
Photo

Tujuan dari kemitraan ini adalah memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat di wilayah Trenggalek. Dengan begitu, jumlah pekerja atau masyarakat pekerja yang ada di negara ini bisa terlindungi program tersebut.

Harapannya, Pemkab Trenggalek bisa menerbitkan regulasi-regulasi, baik itu peraturan bupati atau peraturan daerah yang ditujukan untuk mendorong program pemerintah dalam melindungi pekerja apa pun profesinya.

“Karena banyak masyarakat Trenggalek saat ini belum terlindungi, pastinya secara aktif masih sangat rendah karena masih di bawah 20 persen,” jelasnya.

Selain penandatanganan MoU, acara ini juga menjadi momentum untuk menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kematian kepada ahli waris Bpk. Paito (Alm) (penerima bantuan iuran Pemda Trenggalek yang bersumber dari dana DBHCHT), yang merupakan seorang petani cengkeh di Kecamatan Karangan yang meninggal karena sakit dan baru terdaftar 3 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat santunan yang diberikan senilai Rp 42 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Di sisi lain, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa Pemkab Trenggalek juga tengah mendorong penerbitan regulasi-regulasi lain untuk mendukung program pemerintah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di Trenggalek.

Dia menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja di Trenggalek telah mengalami peningkatan. “Kemarin tingkat pengangguran terbuka 5,37 persen. Sekarang turun menjadi 4,52 persen. Kalau dikonversi berupa lapangan pekerjaan itu ada sekitar 73.000-an,” paparmya.

Dalam konteks penyerapan tenaga kerja di Trenggalek, kondisi ini menandakan pentingnya perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan bergabung dalam dua jaminan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), masyarakat Trenggalek dapat merasakan manfaat pertanggungan pengobatan saat mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang terkait dengan lingkungan kerja.

Kerja sama ini diharapkan dapat membantu membangun sistem jaminan sosial yang lebih luas dan efektif di Trenggalek, memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah tersebut. (mg1/c1/wen)

Editor : Intan Puspitasari
#bpjs #trenggalek #ketenagakerjaan