Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Disdikpora dan BKD Trenggalek Pecat Seorang Plt Kepala Sekolah, Ini Penyebabnya

Zaki Jazai • Sabtu, 10 Februari 2024 | 17:05 WIB

 

AS saat dikeler polisi. dia terjerat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.
AS saat dikeler polisi. dia terjerat kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.

KOTA, Radar Trenggalek- Tindakan AS, 50, warga Kecamatan Trenggalek oknum guru yang tega mencabuli murid laki-lakinya harus di bayar mahal. Selain harus menjalani hukuman, mantan Plt Kepala Sekolah di Kecamatan Bendungan tersebut resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dilatarbelakangi Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memberikan putusan selama enam tahun penjara, dan denda Rp 60 juta. Karena itulah, sesuai regulasi undang-undang, ASN yang divonis lebih dari lima tahun dan telah inkrah bisa dipecat.

“Jadi kami bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan berbagai langkah setelah putusan oknum ASN itu telah inkrah. Sesuai regulasi yang ada dia (AS, Red) dipecat,“ ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Trenggalek, Agoes Setiyono.

Pasca menetapkan Keputusan itu, disdikpora bersama BKD telah menemui yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Trenggalek. Itu sebagai langkah pemberitahuan sekaligus pemberian surat keputusan (SK) pemecatannya. “Dalam SK tersebut dituliskan pemecatan, jadi dia tidak berhak mendapatkan pensiun,“ katanya.

Kedepan, disdikpora akan melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi. Salah satunya membentuk tim pencegahan guna sosialisasi dan pembekalan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mengendalikan kekerasan seksual terhadap anak. Apapun alasannya, para peserta didik merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dari tindakan kejahatan termasuk pelecehan seksual.

"Setelah diasosiasikan, kami berharap di sekolah juga bentuk tim, penanganan pengendalian kekerasan, sesuai dengan amanat Kemendikbud Ristek, harus ada pengendalian dan penanganan kekerasan," jelasnya.

Seperti diberitakan, dunia pendidikan di Bumi Menak Sopal kembali bergejolak. Pasalnya, setelah didapat seorang ustadz menganiaya muridnya, kini ada oknum guru yang diduga menyodomi muridnya.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, tindakan tersebut dilakukan oleh oknum guru dari wilayah Kecamatan Bendungan. Hal tersebut terungkap ketika ada salah satu korban yang melaporkan akan tindakan yang baru saja dialaminya ke orang tuanya sekitar pertengahan bulan ini. Merasa tidak terima sang orangtua langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.

Tercatat ada lima korban yang semuanya adalah anak sekolah di tempatnya mengajar. Agar aksi bejat tersebut tidak diceritakan AS memberi iming-iming kepada korbannya berupa uang Rp 5 ribu. AS leluasa melakukan aksi tersebut lantaran saat itu bertindak sebagai Plt Kepala Sekolah tersebut. Setelah menjalani persidangan akhirnya AS dijatuhi hukuman enam tahun dengan denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. (jaz/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#polres trenggalek #cabul #trenggalek #pelecehan seksual