Trenggalek- Sebagian masyarakat di Bumi Menak Sopal tidak mengindahkan imbauan dari Polres Trenggalek terkait larangan menerbangkan balon udara. Buktinya, kemarin (17/4), polisi mengamankan sekitar 135 balon udara. Itu merupakan hasil razia yang dilakukan sebelum dan saat pelaksanaan hari raya ketupat.
"Dari beberapa kecamatan, kami sudah mengamankan kurang lebih 135 balon udara," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Dia mengatakan, ukuran balon udara variatif. Mulai kecil hingga tinggi beberapa meter. Bahkan ada yang sampai menutupi rumah warga. Paling banyak balon udara diamankan dari wilayah Kecamatan Tugu, Gandusari, Durenan, Pogalan, dan Trenggalek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menerbangkan balon udara yang tidak diatur dapat dipidanakan. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara selama 2 tahun serta denda hingga Rp 500 juta. "Kami sudah mengimbau seluruh warga agar dalam perayaan Kupatan tidak ada lagi menerbangkan balon udara," jelas Gathut.
Meskipun demikian, dalam razia balon udara pada perayaan hari raya ketupat tersebut tidak ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat. "Masih dalam tahap pengecekan, tidak ada yang ditindak hukum karena balon udara itu belum sempat diterbangkan," terangnya.
Sebagai upaya tidak lanjut, pihak Polres Trenggalek kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dengan tidak menerbangkan balon udara. "Jadi kami ambil (balon udara, Red) dari warga, kemudian kami jelaskan tentang bahaya menerbangkan balon udara," tandasnya.
Seperti diberitakan, ada sekitar 250 personel gabungan yang disiagakan terkait balon udara. Mereka bertugas merazia balon udara yang akan diterbangkan. Keberadaan balon udara dinilai berbahaya. Tak hanya ganggu penerbangan, tapi juga bisa memicu kebakaran. Tak terkecuali mengganggu jaringan listrik. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa