Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Seorang ASN di Trenggalek Ditangkap Polisi karena Judi Online, Segini Duit yang Dihabiskan Tiap Bulan

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 22 Juni 2024 | 01:08 WIB
INI LHO: Kapolres Trenggalek AKBP AKBP Gathut Bowo Supriyono, menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan pelaku judi online
INI LHO: Kapolres Trenggalek AKBP AKBP Gathut Bowo Supriyono, menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penangkapan pelaku judi online

Trenggalek- Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Menak Sopal harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, diduga terlibat judi online (judol) jenis slot. Pria berinisial AS, 53, itu bekerja sebagai penjaga malam salah satu SD di Kecamatan Tugu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan, AS ditangkap di tepi jalan masuk Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu. "AS diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic dan berperan sebagai penombok," ujarnya, Jumat (21/6).

Dia melanjutkan, AS mulai terlibat judol sejak tiga bulan terakhir. AS mengakses perjudian online tersebut melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com. Setiap bulan, AS rata-rata menghabiskan uang sebesar Rp 1 juta untuk berjudi. "AS melakukan deposit saldo melalui situs tersebut sejak tiga bulan yang lalu," kata pria berpangkat dua melati di pundak itu.

Sebelum dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek, rekan-rekan AS berulang kali mengingatkan. Yakni agar AS berhenti dari kebiasaan buruknya itu. Terlebih itu hanya menghabiskan uang. Namun AS tak mengindahkannya.

"Warga Kecamatan Tugu tersebut sudah berulangkali diingatkan oleh teman-temannya agar meninggalkan kebiasaan buruk (judi online, Red) tersebut. Namun imbauan tersebut justru diabaikan," terang Gathut.

Dari penangkapan AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone, satu kartu ATM BRI, dan satu buku rekening. Akibat perbuatannya, AS terancam dijerat pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah penjara selama-lamanya 10 tahun.

Penangkapan AS menambah daftar panjang kasus perjudian online di Trenggalek. Polisi terus berupaya menindak tegas para pelaku judi online yang dinilai meresahkan masyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang ilegal dan merugikan diri sendiri serta orang lain. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#judi online #trenggalek #slot #polisi #asn