Trenggalek- Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Bumi Menak Sopal terancam bubar jika ingin menantang bupati petahana. Pasalnya, salah satu anggota KIM yakni PAN memberi rekomendasi kepada Moch. Nur Arifin untuk maju sebagai bakal calon (balon) Bupati Trenggalek pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ini terlihat dari DPW PAN Jawa Timur (Jatim) yang telah menyerahkan surat tugas dari DPP PAN kepada Moch. Nur Arifin ketika rombongan DPD PDI Perjuangan Jatim bersilaturahmi. “Pemberian surat tugas tersebut merupakan cerminan arah koalisi kami (PAN, Red) dalam Pilkada Trenggalek 2024 nanti,“ ungkap Ketua DPD PAN Trenggalek, Sumarno.
Sebab, lanjut Sumarno, untuk menuju pemberian rekomendasi (calon kepala daerah) dilakukan pemberian surat tugas terlebih dahulu. Dalam surat tugas tersebut hanya ada nama calon bupati Trenggalek, sedangkan nama calon wakil bupati Trenggalek belum dicantumkan. “Insya Allah rekomendasi tidak akan berubah dari nama tersebut, kalau saya amati sudah 80 persen pasti ke incumbent,” katanya.
Karena itulah, kini untuk nama calon wakil bupati Trenggalek, PAN akan kembali melakukan penjajakan. Setidaknya ada dua nama yang telah mendaftar sebagai calon wakil bupati Trenggalek. Yakni, Syah Muhammad Nata Negara dan Rizky Sembada. Berdasarkan pendaftar di kantor DPD PAN Trenggalek beberapa waktu lalu, salah satu balon Mugianto bukan mendaftar sebagai calon wakil bupati, melainkan sebagai calon bupati.
Kendati jelas akan mengusung petahana, Sumarno membantah jika PAN tidak sejalan dengan KIM Trenggalek dalam menentukan sikap politik untuk Pilkada Trenggalek 2024. Mengingat, sejauh ini KIM belum menentukan akan mengusung siapa dalam pilkada tersebut, sementara surat tugas dari DPP PAN sudah keluar.
Dengan bergabungnya PAN, kini sudah ada dua partai politik (parpol) yang besar kemungkinan mengusung petahana sebagai balon bupati nanti. Satu parpol lain yakni PDI Perjuangan. Apalagi, PDI Perjuangan mendapatkan 13 kursi dan menjadi pemenang dalam pemilu Trenggalek 2024, sedangkan PAN mendapatkan 1 kursi. Syarat minimal untuk mengusung pasangan calon Pilkada Trenggalek 2024 yakni harus mempunyai 9 kursi DPRD Trenggalek.
“KIM (di Trenggalek, Red) belum bersikap, tapi kalau kita sudah ada tugas dari DPP ke incumbent mau bagaimana lagi, sebab tetap ikuti arahan DPP,” jelas Sumarno. (jaz/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa