Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kekompakan Dua Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari Ini Bikin Geleng Kepala, Ternyata Begini

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 23 Juni 2024 | 01:17 WIB
KAPOK: Polisi mengamankan dua pelaku ilegal loging beserta barang bukti kayu dan satu unit pikap
KAPOK: Polisi mengamankan dua pelaku ilegal loging beserta barang bukti kayu dan satu unit pikap

Trenggalek- Dua pelaku pembalakan liar diringkus polisi. Mereka adalah MS, 46, dan SJ, 36. Keduanya warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Mereka berhasil dibekuk di jalan Dusun Tambak Boyo, Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, beberapa hari lalu. Yakni saat hendak membawa kabur kayu gelondongan hasil curian.   

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan, pencurian kayu ini terjadi sekitar pukul 22.07 pada Senin (17/6) di Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari. Polisi berhasil membekuk para pelaku setelah berhasil menghentikan satu unit pikap hitam dengan nopol AG 8547 RI. Diketahui mobil tersebut mengangkut 16 gelondong kayu akasia hasil penebangan di kawasan hutan.

“Pikap tersebut dikemudikan oleh SJ. Saat diinterogasi, SJ mengaku bahwa ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu MS,” ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap MS yang sedang mengendarai motor melewati jalan yang sama. "Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak mempunyai izin atau surat keterangan sah penebangan hasil hutan," kata Gathut.

Pria berpangkat dua melati di pundak itu melanjutkan, dua pelaku bekerjasama dengan cara membagi tugas untuk melancarkan aksinya. SJ sebagai sopir, sedangkan MS bertugas menebang pohon dan mengangkutnya ke pikap.

MS diketahui sehari-hari bekerja sebagai penebang pohon di perkebunan warga. Karena itulah, tidak mengalami kesulitan saat menebang pohon akasia di wilayah hutan tersebut. “Menurut pengakuan pelaku, ini adalah kali pertama mereka melakukan penebangan liar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," tandas Gathut. (kho/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#ilegal loging #trenggalek #pencuri #kayu