Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Simpan Bahan Peledak, Pemuda Asal Prambon Kecamatan Tugu diringkus Polisi, Rencana Akan Diledakkan pada Perayaan Idul Adha

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 24 Juni 2024 | 17:58 WIB

Pemuda asal Prambon, Kecamatan Tugu, Trenggalek diringkus polisi
Pemuda asal Prambon, Kecamatan Tugu, Trenggalek diringkus polisi

TRENGGALEK - Seorang pemuda dengan inisial JAP, warga Desa Prambon, Kecamatan Tugu, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek lantaran kepemilikan bahan peledak. Bahan peledak tersebut rencananya akan diracik untuk menjadi petasan.

Diketahui, pemuda 20 tahun tersebut ditangkap pihak berwajib menjelang perayaan Idul Adha 2024. Pada proses penangkapan tersebut, JAP didapati memiliki 3 kilogram bubuk mesiu. “Pemuda itu kami amankan ketika melakukan operasi jelang perayaan Idul Adha,”ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.

Bubuk mesiu tersebut rencananya akan diracik oleh JAP untuk dijadikan petasan. Sementara itu, salah satunya akan dipasang ke balon udara tanpa awak. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Mulai dari bubuk mesiu sebanyak 500 gram yang dikemas dalam dua bungkus, kemudian terdapat kemasan 200 gram sebanyak tiga bungkus, dan 14 bungkus dengan kemasan 100 gram.

Baca Juga: Kekompakan Dua Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari Ini Bikin Geleng Kepala, Ternyata Begini

Selain bubuk mesiu, polisi juga menyita berbagai bahan peledak lainnya. Termasuk satu toples berisi bubuk belerang seberat 3,23 kilogram, bubuk arang sekitar 42 gram, bubuk aluminium sebanyak 20 gram, serta tepung seberat 71 gram. Di samping itu, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk meracik petasan. "Kami juga menyita barang lain seperti ember, centong nasi, sendok, kayu, saringan, juga turut diamankan sebagai barang bukti," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan JAP, bahan-bahan peledak tersebut didapatkan dengan cara membeli dari pasar. Dia juga mengaku belajar meracik petasan dari video tutorial di sosial media. Rencananya, petasan hasil racikannya tersebut akan dijual pada momen perayaan Idul Adha 2024 lalu.

Pihak berwajib langsung mengamankannya karena kepemilikan bahan peledak sangat berbahaya. "Kepemilikan bahan peledak ini sangat berbahaya, mengingat insiden akibat bahan peledak sudah terjadi berkali-kali hingga menelan korban jiwa," katanya.

Baca Juga: PAN Bakal Dukung Petahana, KIM Terancam Bubar?

Petasan merupakan bahan yang berbahaya lantaran dapat menyebabkan kerugian materiil, bahkan menimbulkan korban jiwa. Nyatanya hal ini tidak membuat JAP mengurungkan niatnya. Atas perbuatannya, JAP terancam dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1961. "Dengan pasal ini, pelaku kami ancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelas Gathut.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pembuat petasan. Selain itu, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan dan pembuatan bahan peledak secara ilegal.

Editor : Luqman Hakim
#polres trenggalek #bahan peledak #trenggalek