Trenggalek- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek benar-benar menunjukkan kapasitas sebagai wakil rakyat. Itu seperti terlihat pada rapat dengar pendapat/hearing yang dilakukan Komisi I DPRD Trenggalek dengan warga, yang mengatasnamakan Paguyuban Ketua RT/RW se-Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Jumat (5/7).
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, agenda hearing tersebut dilakukan lantaran di wilayah Kelurahan Ngantru terjadi permasalahan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras). Sebab, sejak 2023 lalu, sarpras berupa pavingisasi dan pembangunan saluran air yang ada di beberapa wilayah Kelurahan Ngantru belum terwujud. Karena itulah, mereka meminta agar pembangunan tersebut dilakukan pada tahun ini. “Karena hingga kini (kemarin, Red) belum ada tanda-tanda pembangunan. Warga khawatir jika tahun ini tidak lagi dibangun, makanya mereka mengadu ke sini (DPRD, Red),“ ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, komisi I telah memanggil berbagai pihak yang berwenang. Misalnya, Pemerintah Kelurahan Ngantru, Pemerintah Kecamatan Trenggalek, hingga Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek. Tujuannya untuk mengurai permasalahan yang terjadi guna menemukan solusi. “Berdasarkan keterangan yang kami dapat, Pemerintah Kelurahan Ngantru tidak berani melaksanakan karena pengadaan sangat berisiko dengan permasalahan hukum,” ungkap Alwi.
Namun syukurlah, melalui pertemuan tersebut, permasalahan yang ada bisa terselesaikan. Berdasarkan kesepakatan, nantinya proses pengadaan akan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Trenggalek. Dengan begitu, pembangunan sarana dan prasarana yang ada di Kelurahan Ngantru diharapkan bisa terwujud.
“Seharusnya pihak Kelurahan Ngantru yang melakukan pengadaan, tapi karena katanya berisiko, pengadaannya dialihkan ke pemerintah kecamatan. Dan, semoga pembangunan sarpras ini bisa terlaksana sebagaimana mestinya,“ jelas Alwi. (jaz/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih PerkasaSumber : RADAR TRENGGALEK