Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Bagi Pengguna Sepeda Listrik

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 12 Juli 2024 | 02:05 WIB

ilustrasi sepeda listrik
ilustrasi sepeda listrik

Trenggalek- Pengguna sepeda listrik terus menjamur di Bumi Menak Sopal. Itu dapat dilihat dari semakin banyaknya kendaraan roda dua tersebut di jalanan. Hal ini pun tak luput dari sorotan polisi. Terlebih sudah ada aturan yang dibuat terkait kendaraan tersebut. Salah satunya, batas kecepatan maksimal 25 kilometer (km) per jam.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani tak menampik sepeda listrik menjadi salah satu alternatif alat transportasi. Namun, penggunaannya harus tetap sesuai aturan. “Sering kali kita temukan pengguna sepeda listrik dari kalangan anak-anak, bahkan melintas di jalan raya tanpa memperhatikan aspek keselamatan," ungkapnya.

Hal itu, lanjut Mulyani, tentu membahayakan bagi pengendara sepeda listrik maupun penggunaan jalan yang lain. Karena itulah perlu perhatian serius dari semua pihak, tak terkecuali orang tua.

Penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan tentang batasan-batasan dan kewajiban bagi pengguna.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di antaranya skuter listrik, sepeda listrik, dan hoverboard. Selain itu, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet. Sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan. Di antaranya, memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) di posisi belakang, kiri dan kanan, ataupun lampu. Di sisi lain, sepeda listrik harus memiliki sistem rem yang berfungsi dengan baik serta klakson. “Batas kecepatan paling tinggi saat digunakan adalah 25 km per jam,” jelas polisi berpangkat tiga balok di pundak itu.

Bagi pengguna sepeda listrik wajib memenuhi ketentuan. Di antaranya, memakai helm, usia pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. "Pengguna juga tidak diperbolehkan memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas," paparnya.

Dengan mengetahui aturan dalam menggunakan sepeda listrik, dia berharap dapat mengurangi risiko terjadinya hal yang tidak diinginkan. "Semoga masyarakat tetap memprioritaskan keselamatan diri dan mengetahui batasan serta kewajiban saat menggunakan sepeda listrik," tandasnya. (kho/c1/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#polres trenggalek #sepeda listrik #jalan raya