Trenggalek- EN, 21, terdakwa dugaan kasus pencabulan akhirnya divonis tiga tahun kurungan dan denda Rp 60 juta. Itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (12/7). Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, JPU menuntut terdakwa enam tahun enam bulan kurungan. Ditambah denda sekitar Rp 60 juta subsider satu bulan kurungan. Kini JPU masih mempertimbangkan terkait hukuman yang ditetapkan kepada terdakwa. “Sikap JPU masih mempertimbangkan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono.
Dalam kasus tersebut, lanjut Yan, jaksa mendakwa EN dengan beberapa pasal. Termasuk UU Perlindungan Anak. Hal ini lantaran korban kasus ini merupakan anak di bawah umur. Namun untuk pelaku sudah dewasa, berusia 21 tahun. Nah, dalam mengumumkan putusannya hakim menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak JPU kini diberikan waktu untuk kembali mempertimbangkan sikap selanjutnya. Yakni hingga tujuh hari kedepan. "Makanya kami masih memikirkannya," imbuhnya.
Yan mengatakan, dalam kasus tersebut NA (korban) termakan bujuk rayu EN (terdakwa). Modusnya, antara korban dan terdakwa suka sama suka. Terlebih terdapat hubungan khusus diantara keduanya.
“Korban dan pelaku bertemu di tempat nongkrong, sehingga terjadi komunikasi yang semakin intens hingga terjalin hubungan yang sangat dekat antara keduanya,” jelasnya.
Aksi bejat EN dilakukan pada Desember 2023 lalu. Kala itu korban menginap di rumah EN, yangberada di Kecamatan Bendungan. Saat rumah dalam kondisi sepi, EN merayu korban untuk melayani nafsunya. “Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali di tempat yang sama. Kejadiannya masih di bulan Desember 2023, tapi di hari berbeda,” tandasnya. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa