Trenggalek- Seorang warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban bersama 10 orang warga Tulungagung terkatung-katung di wilayah Timor Leste, sebelum akhirnya ditemukan pihak berwajib.
Diketahui korban yang berinisial BI, bekerja di Timor Leste sebagai kuli. Dia tak sendiri, melainkan bersama 10 warga lainnya dari Tulungagung. Naasnya, korban dan rekan-rekannya mengalami nasib tragis setelah dibawa ke perbatasan Indonesia-Timor Leste oleh pemberi kerja. Mereka dilepas tanpa diberikan gaji maupun bekal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Dinas Sosial Tulungagung. "Dari informasi yang kami dapatkan, memang pekerja non procedural, sehingga kami juga berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Heri menyebut, 11 orang itu berangkat ke Timor Leste untuk bekerja sebagai kuli sejak dua pekan lalu. Namun, sesampainya di sana, mereka ditinggalkan di perbatasan tanpa gaji dan bekal oleh pemberi kerja.
Setelah kejadian tersebut, mereka ditemukan dan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya, dipulangkan ke Jawa Timur. "Hari Senin kemarin, mereka dipulangkan oleh Dinsos NTT menggunakan kapal. Kemungkinan sampai di Surabaya hari ini," jelas Heri.
Nantinya, 11 orang itu akan dijemput oleh Dinas Sosial Tulungagung di Surabaya untuk dibawa kembali ke Tulungagung. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akan menjemput BI dan membawanya kembali ke Bumi Menak Sopal.
Heri menegaskan, kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya TPPO. Hal ini didasarkan mereka bekerja secara non prosedural dan tidak menerima upah yang seharusnya. "Jika dilihat, mereka bukan pekerja prosedural dan sudah bekerja tapi tidak dibayar, maka ada indikasi TPPO," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, dirinya mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar daerah agar mengurus segala sesuatunya secara prosedural. "Jika menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, orang tersebut akan banyak menghadapi permasalahan hukum," imbuhnya.
Dirinya juga mengaku pihaknya tidak dapat berbuat banyak jika pekerja imigran nantinya terkena dampak negatif dari tindakannya. "Kalau dipenjara, dideportasi, dan tersandung masalah hukum, maka pemerintah juga tidak bisa banyak memberikan perlindungan seperti yang didapatkan oleh PMI yang prosedural," tandasnya. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa