Radar Trenggalek- Para pelajar di Bumi Menak Sopal masih banyak yang tak taat aturan berlalu lintas. Buktinya, dalam Operasi Patuh Semeru selama sepekan terakhir, ada 21 pelajar pelanggar lalu lintas (lalin).
Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani mengatakan, ada berbagai jenis profesi dari pelanggar lalin. Rinciannya, swasta 113 orang, pelajar 21 orang, sopir 5 orang, ASN 4 orang, dan profesi lainnya 8 orang.
Pelanggaran yang dilakukan juga bervariasi. Mayoritas pelanggaran marka, rambu, dan lampu lalin yang mencapai 97 kasus. Selain itu, terdapat pelanggaran penggunaan helm ataupun sabuk pengaman sebanyak 24 kasus. “Pengendara di bawah umur sebanyak 20 kasus. Dua kasus kendaraan tidak sesuai spesifikasi, 1 kasus muatan berlebih, dan 7 kasus lainnya termasuk pelanggaran terkait surat-surat kendaraan atau tidak memiliki SIM,” ujar Mulyani.
Pria ramah itu melanjutkan, pihaknya memberi tindakan tegas kepada para pelanggar lalin. Sebab, ini untuk memberikan efek jera agar mereka tak mengulangi kesalahannya. Operasi Patuh Semeru juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Sebelum operasi digelar, tercatat 10 insiden kecelakaan per minggu. Namun, selama operasi berlangsung, turun menjadi 8 insiden per minggu. “Korban lakalantas paling banyak berasal dari kalangan pelajar, yakni 4 orang. Disusul karyawan swasta 3 orang, dan profesi lainnya 4 orang,” katanya.
Sementara itu, jenis kendaraan yang paling sering terlibat dalam kecelakaan yakni sepeda motor dengan sembilan unit. Lalu diikuti oleh mobil penumpang 1 unit dan kendaraan barang 3 unit. Untuk menekan angka kecelakaan lebih lanjut, Mulyani menegaskan akan meningkatkan upaya preemtif, preventif, dan represif. Terutama terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. "Kami akan terus menggiatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak tegas pelanggar yang tidak mematuhi peraturan lalin," imbuhnya.
Operasi yang berlangsung hingga 28 Juli itu memiliki sejumlah target prioritas untuk mengurangi kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan. Di antaranya, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), kendaraan yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran seperti pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan menerobos lampu merah. Di sisi lain, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan turut diciduk.
"Dengan operasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Trenggalek," tandasnya. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa