Trenggalek- Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek amankan seekor trenggiling dari rumah Galuh Priyo, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Hewan dilindungi itu terjebak di samping rumah sebelum akhirnya bisa dievakuasi.
Kasi Penyelamatan Kebakaran dan Nonkebakaran Satpol PPK Trenggalek Burhannudin menyampaikan, pengamanan trenggiling itu berdasarkan laporan masyarakat awal bulan ini. Pemilik rumah mengetahui ada trenggiling terjebak. “Pemilik rumah ini sempat berupaya mengeluarkan trenggiling menggunakah galah. Namun, upaya itu gagal,” ujarnya, Senin (9/9).
Pemilik rumah, lanjut Burhannudin, lantas melapor ke satpol PPK. Tim langsung menuju lokasi kejadian. Ternyata, trenggiling terjebak di tempat yang sulit dijangkau. Akhirnya, dinding rumah terpaksa dilubangi untuk mengevakuasi hewan tersebut.
Berhasil dievakuasi, trenggiling dibawa ke markas. Di sana, hewan itu dibersihkan, selanjutnya bakal diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri. Rencananya, hari ini trenggiling diserahkan ke BKSDA Kediri. "Tadi sudah menghubungi sana (BKSDA, Red) dan rencananya akan diserahkan besok (hari ini, Red)," jelasnya.
Tim Satpol PPK Trenggalek sebelumnya juga mengevakuasi kukang pada Januari lalu. Kukang tersebut diketahui merupakan satwa liar yang masuk ke permukiman warga. "Diketahui masuk ke pekarangan warga dan masuk ke permukiman," kata Burhannudin.
Dia memastikan dua satwa yang dievakuasi merupakan hewan liar. Artinya, bukan milik warga yang sengaja dipelihara. "Dapat dipastikan kalau ini hewan liar. Jadi bukan hewan yang dipelihara oleh masyarakat, karena hewan dilindungi tidak boleh dipelihara," tandasnya. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa