Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Ipin-Syah Resmi Jadi Kontestan Pilkada Trenggalek, Posisi Partai Nonparlemen Seperti Apa?

Zaki Jazai • Senin, 23 September 2024 | 16:23 WIB

LENGKAP: Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ipin-Syah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Trenggalek.
LENGKAP: Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ipin-Syah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Trenggalek.

TRENGGALEK – Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah), harus meninggalkan jabatannya sementara waktu. Pasalnya, kemarin (22/9), mereka telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Trenggalek.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Trenggalek dan telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024. Berdasarkan proses verifikasi yang ketat dan transparan, seluruh berkas yang diajukan mulai ketika pendaftaran hingga dilakukan perbaikan telah memenuhi syarat. Dengan begitu, hal tersebut cukup baku bagi KPU Trenggalek untuk menetapkan calon tunggal dalam pilkada nanti.

“Jadi setelah ditetapkan hari ini (kemarin, Red), status mereka bukan lagi bakal calon, melainkan sudah calon bupati dan wakil bupati. Sehingga ketentuan bagi seorang calon itu telah melekat,” ungkap Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah.

Baca Juga: Bumbung Kosong Bisa Jegal Bapaslon Moch Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah) dalam Pilkada Trenggalek 2024

Selain itu, penetapan tersebut merupakan langkah awal menuju tahap pilkada berikutnya yaitu pengundian nomor urut. Sebab, kendati hanya ada satu pasangan calon (paslon) sesuai tahapan PKPU, pengundian nomor urut tersebut akan tetap dilakukan.

Kemudian untuk waktunya, rencananya hari ini (23/9) sekitar pukul 19.00 di kantor KPU Trenggalek. “Dalam pengundian nomor urut ini, kami akan tetap mengundang paslon yang maju juga forkopimda, pengurus partai pengusung, dan pendukung untuk menyaksikan,“ katanya.

Dalam proses penetapan tersebut, dipastikan ada delapan partai pengusung yang tercatat di administrasi KPU seperti pada proses pendaftaran calon pada Rabu (28/8) lalu. Sementara terkait adanya kabar jika ada parpol nonparlemen yang juga telah memberikan rekomendasi, mungkin dalam pilkada mendatang hanya sebagai pendukung. Sebab, partai tambahan itu tidak didaftarkan lagi pada perpanjangan pendaftaran yang telah dibuka.

Baca Juga: Bentuk KPPS, KPU Trenggalek Butuh 7.805 Orang

Untuk itu, KPU Trenggalek mengajak seluruh warga untuk menyukseskan pilkada dengan menjaga suasana kondusif dan berpartisipasi aktif. Selain itu, kendati hanya ada calon tunggal, tapi diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan demokratis. “Semoga saja hasil pilkada ini nanti bisa mencerminkan keinginan masyarakat Trenggalek dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan, “ jelas wanita yang akrab disapa Iin tersebut. ***

Editor : Dharaka R. Perdana
#pilkada trenggalek #pilkada #ipinsyah #pilkada serentak