KOTA, Radar Trenggalek- Kasus kiai hamili santriwati terus bergulir. Indikasinya, Polres Trenggalek tetap koordinasi dengan RSUD dr. Soedomo. Ini lantaran tersangka S dalam kasus tersebut dirawat di sana.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kondisi S sudah membaik. Bahkan bisa pulang. Namun lantaran merupakan tersangka kasus hukum, tak boleh sembarangan. Koordinasi pihak terkait tetap dilakukan.
Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek Sujiono menyampaikan, informasi dari penanggung jawab pasien atau dokter, tersangka S sudah bisa keluar dari rawat inap. “Kalau hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh rumah sakit mengindikasikan gejala masalah kesehatan, sifatnya penyakit asam lambung naik,” ujarnya, Kamis (3/10).
Sujiono mengatakan, sebelum dinyatakan membaik, S sudah mendapat perawatan tim medis. Itu sesuai keluhan yang dirasakan saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD0 pada Selasa (1/10) sekitar pukul 22.00. Saat itu, pasien lemas dan mengeluh sakit di bagian perut. Kini, kondisi yang bersangkutan sudah membaik. "Kondisi (S, Red) sudah dinyatakan membaik,” tegasnya.
Meski telah dinyatakan sembuh dan bisa pulang, namun pihak rumah sakit tak serta merta mengizinkan. Sebab, status S merupakan tersangka kasus hukum. Karena itulah, pihak rumah sakit tetap berkoordinasi dengan kepolisian. “Untuk kepulangan menunggu pihak Polres Trenggalek," jelasnya.
Seperti diberitakan, pimpinan Ponpes di Kecamatan Kampak tersebut ditetapkan tersangka lantaran menghamili santriwati. Namun pasca penetapan tersangka, dan hendak dibui, S justru mengeluh sakit. Dia pun dibawa ke RSUD dr. Soedomo untuk mendapatkan perawatan. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa