KOTA, Radar Trenggalek- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah memvonis terdakwa M dan F terkait kasus kiai cabuli santriwati. Hal ini tak luput dari pantauan Kemenag Trenggalek. Buktinya, Kemenag telah surati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI. Tujuannya mempertimbangkan mencabut izin operasional (ijop) pondok pesantren (ponpes) yang dikelola oleh kedua terdakwa di wilayah Kecamatan Karangan.
"Kami akan mengajukan kepada Kemenag RI yaitu Dirjen Pendis. Hal ini untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan mencabut izin yang dimaksud," ujar Kepala Kemenag Trenggalek M Nur Ibadi.
Ibadi mengatakan dalam ijop pendirian ponpes dicantumkan nama terdakwa. Yakni, M dan F yang tak lain ayah dan anak. Kini, keduanya telah divonis PN Trenggalek. Nah, hal tersebut memengaruhi lima syarat arkanul mahad (rukun pesantren) yang harus terpenuhi dalam pendirian ponpes. Karena itulah, Kemenag akan berkoordinasi dengan Dirjen Pendis. Ini agar pencabutan ijop segera bisa dilakukan.
"Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus. Karena memang masalahnya khusus yang perlu mendapatkan perhatian secara intensif," jelasnya.
Terkait para santri yang menimba ilmu di ponpes miik terdakwa, Ibadi menyampaikan akan tetap mendapatkan haknya. Santri akan mendapat pendampingan dengan memberikan afirmasi dan fasilitasi, salah satunya jika ingin pindah ke ponpes lainnya.
"Kami fasilitasi yang orang tua inginkan. Yang penting hak-hak santri bisa terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan jangan sampai terganggu," imbuhnya.
Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Kemenag Trenggalek, ponpes milik terdakwa sudah tidak memiliki santri. Namun, siswa di sekolah formal yaitu SMP dan MA masih ada. "Tapi (untuk sekolah, Red) beda dengan ponpes walaupun di dalam payung yayasan yang sama," terangnya.
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa yayasan tersebut masih dapat berdiri kembali dengan ketua yang berbeda. "Tapi harus pengajuan ulang ijop, bukan pergantian ketua saja," tandasnya. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa