Trenggalek- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek melakukan aksi mogok kerja selama lima hari. Yakni sejak Senin (7/10) hingga Jumat (11/10). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk menuntut peningkatan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia.
Juru Bicara PN Trenggalek Marshias Mereapul Ginting menyampaikan, aksi ini merupakan hasil keputusan rapat para pimpinan Pengadilan Negeri Trenggalek. Yakni memutuskan mendukung kampanye solidaritas tersebut.
"Para hakim di PN Trenggalek mendukung aksi solidaritas ini sebagai tuntutan peningkatan kesejahteraan para hakim Indonesia," jelas Ginting.
Selama aksi mogok, semua persidangan di PN Trenggalek untuk sementara dihentikan. Namun, sidang yang sebelumnya sudah ditunda tetap akan dilanjutkan pada hari ini. Dengan begitu, tidak mengganggu hak-hak para pencari keadilan.
"Hanya ada satu sidang yang akan tetap digelar selama lima hari aksi mogok, tetapi untuk layanan administrasi tetap berjalan normal," tambahnya.
PN Trenggalek memiliki lima hakim. Terdiri atas tiga hakim anggota, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Dalam situasi normal, pengadilan menggelar antara tiga hingga lima persidangan setiap hari. Baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Seperti diketahui, aksi mogok terjadi di seluruh Indonesia. Itu dipicu ketidakpuasan hakim terhadap kondisi kesejahteraan mereka, yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus mereka emban. Para hakim juga menyoroti kondisi hakim yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di sana, biaya hidup lebih tinggi, namun tidak diimbangi dengan tunjangan yang memadai.
Ginting menambahkan, mayoritas hakim yang bertugas di Trenggalek bukanlah putra daerah, melainkan perantau, sehingga beban biaya hidup semakin tinggi.
"Kenaikan gaji hakim terakhir kali terjadi 12 tahun yang lalu, sehingga teman-teman hakim menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih layak," ungkapnya.
Aksi mogok kerja ini diharapkan bisa menjadi perhatian pemerintah untuk segera melakukan perbaikan dalam sistem kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia. Khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat. (kho/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa