Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terkait Kampanye Kotak Kosong, Begini Penjelasan Bawaslu Trenggalek

Zaki Jazai • Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:10 WIB

 

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Trenggalek– Sekelompok masyarakat Bumi Menak Sopal yang mengatasnamakan relawan kotak kosong mulai melakukan aksi. Terbaru mereka mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek untuk koordinasi.

Hal tersebut terjadi lantaran kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek belum memasang gambar pasangan calon (Paslon) yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek. Relawan kotak kosong juga meminta agar Bawaslu mengawasi pemasangan gambar paslon. Selain itu, kotak kosong tetap diberi ruang. Dengan begitu, tidak hanya foto satu paslon saja.

“Kedatangan mereka kami terima dengan baik, dan terkait permintaannya pasti Bawaslu tidak akan memilah dalam melakukan pengawasan dan semua diperlakukan sama,“ ungkap Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin.

Sedangkan untuk tahapan kampanye, lanjut Rusman, pendukung kotak kosong justru mendapatkan keuntungan strategis. Sebab, mereka bebas berkampanye tanpa terikat oleh jadwal resmi dari KPU. Sesuai peraturan KPU (PKPU) maupun undang-undang pemilihan, tidak ada aturan yang melarang relawan kotak kosong untuk berkampanye. Dalam hal ini bahwa yang dilarang hanyalah ajakan untuk golput.

“Itu juga sesuai dengan arahan Ketua Bawaslu RI, dalam arti kotak kosong bukan peserta pilkada jadi yang dilakukan bukanlah kampanye tapi sosialisasi,” katanya.

Namun, ada hal yang membedakan kotak kosong dengan pasangan calon resmi. Relawan kotak kosong tidak difasilitasi oleh KPU dalam hal kampanye, karena kotak kosong tidak dianggap sebagai peserta pemilu. Dengan demikian, mereka tidak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu untuk kegiatan kampanye. Hal tersebut sesuai Pasal 28E UUD 1945, yang merupakan bagian dari hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Meskipun demikian, Bawaslu mengingatkan agar sosialisasi relawan kotak kosong tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Dengan begitu, ditekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye. Salah satunya dilarang melakukan black campaign.

“Kami harap tidak ada kampanye hitam, pencemaran nama baik, atau isu SARA yang digunakan dalam kampanye. Hal tersebut bisa berimplikasi hukum,” jelas Rusman. (jaz/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#pilkada #bawaslu trenggalek #trenggalek #kotak kosong