Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sering Dengar Musik Terlalu Keras, Dinkesdalduk KB Trenggalek Ungkap Dampaknya Bagi Kesehatan

Akhmad Nur Khoiri • Sabtu, 9 November 2024 | 13:25 WIB
ilustrasi suara keras
ilustrasi suara keras

Trenggalek- Pemutaran musik jedag-jedug menggunakan sound system (pengeras suara) tengah digandrungi oleh masyarakat. Tak terkecuali di Bumi Menak Sopal. Alat yang sering disebut dengan istilah sound horeg tersebut sering kali diputar saat karnaval ataupun battle sound (adu keras suara).

Popularitas sound horeg di Trenggalek kini menimbulkan peringatan dari dinas kesehatan setempat. Kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg mencapai 130 desibel (dB). Itu jauh di atas ambang batas kebisingan yang aman. Tentu hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan. Utamanya pada pendengaran dan sistem saraf.

Kepala Dinas Kesehatan Trenggalek, Sunarto menyampaikan,  kebisingan dengan intensitas seperti itu berbahaya jika terpapar dalam durasi tertentu. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, tingkat kebisingan maksimal yang diizinkan adalah 55 dB untuk permukiman dan 50 dB untuk area ruang terbuka hijau.

Sunarto juga mengungkapkan, jika batasan tersebut tidak diperhatikan, maka akan menimbulkan dampak buruk. “Bila kita tidak hati-hati dan paparan melebihi batas aman, dampak negatif terhadap kesehatan dapat terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan aturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011, paparan kebisingan 85 dB hanya aman hingga maksimal 8 jam per hari. Paparan pada 94 dB, misalnya, sebaiknya dibatasi hanya selama 1 jam.

Sebagai perbandingan, tingkat kebisingan 130 dB pada sound horeg dapat diterima dengan aman dalam waktu kurang dari 1 menit. “Dengan intensitas setinggi itu, paparan suara tidak boleh lebih dari 0,88 detik atau sekitar 1,3 menit,” jelasnya.

Bahaya yang ditimbulkan suara ekstrem seperti ini bukan sekadar gangguan pendengaran. Kebisingan dengan intensitas tinggi terbukti bisa memicu tekanan darah meningkat sekitar 10 mmHg dan mempercepat detak jantung.

Rangsangan suara pada tingkat ini juga dapat menyebabkan pusing atau vertigo karena merangsang reseptor vestibular di telinga dalam yang bertugas menjaga keseimbangan tubuh. “Dampak seperti mual, pusing, bahkan sesak napas bisa muncul akibat pengaruh suara keras terhadap saraf dan organ tubuh,” paparnya.

Selain efek fisik, paparan kebisingan dari sound horeg dapat memengaruhi kesehatan mental dan kondisi psikologis. Beberapa gejala psikologis akibat kebisingan tinggi meliputi rasa tidak nyaman, kesulitan berkonsentrasi, hingga mudah marah.

“Jika terpapar dalam jangka panjang, kebisingan seperti ini dapat memicu penyakit psikosomatik. Contohnya seperti gastritis, gangguan jantung, stres, dan kelelahan kronis,” imbuhnya.

Dinas kesehatan mengimbau masyarakat Trenggalek untuk berhati-hati terhadap paparan suara tinggi, khususnya sound horeg, dan menyarankan agar masyarakat mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan. Kesadaran ini diharapkan dapat melindungi warga dari bahaya kesehatan yang mungkin timbul dari paparan kebisingan ekstrem. (kho/c1/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#SUARA #trenggalek #sound horeg #musik