Trenggalek- Kasus dugaan asusila dengan tersangka Kiai IS, 52, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, terus berlanjut. Berkas perkara tersangka yang diduga menghamili santriwatinya hingga melahirkan itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin memastikan hal itu setelah menerima surat resmi dari Kejari Trenggalek. "Surat dari kejari tertanggal 19 November 2024 menyatakan bahwa berkas P21 atau lengkap. Selanjutnya akan kami lakukan pelimpahan," ujarnya.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejari dijadwalkan pada 28 November 2024. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan bukti surat.
Salah satu alat bukti terkuat yakni hasil tes DNA yang menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan korban memiliki kecocokan genetik dengan tersangka. "Tes DNA ini menjadi penguat bahwa anak korban identik dengan tersangka IS," terangnya.
Meski bukti-bukti sudah jelas, tersangka IS tetap bersikukuh menyangkal tuduhan sebagai ayah biologis anak tersebut. Hingga kini, IS masih mendekam di Rutan Kelas II B Trenggalek sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan adil dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA terkait dari kasus tersebut. Hasil tes DNA tersebut diketahui dikeluarkan Labfor Polda Jatim pada 11 November 2024 lalu. Kehadiran hasil tes DNA ini telah menjadi barang bukti penting bagi perkembangan kasus tersebut. Meskipun selama pemeriksaan, IS tetap membantah tuduhan perbuatan asusilanya.
Hasil tes DNA mengungkapkan fakta yang berbeda. Dari hasil tes DNA tersebut, diketahui bahwa tersangka IS merupakan ayah biologis dari bayi yang telah dilahirkan oleh korban yang merupakan santriwatinya. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa