Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sembilan Tambak Udang di Kecamatan Munjungan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemkab Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 6 Desember 2024 | 13:30 WIB
TEGAS: Tim gabungan Pemkab Trenggalek saat berada di salah satu tambak udang di Kecamatan Munjungan.
TEGAS: Tim gabungan Pemkab Trenggalek saat berada di salah satu tambak udang di Kecamatan Munjungan.

Trenggalek- Tambak udang di Kecamatan Munjungan yang sebelumnya ditutup lantaran terkait dugaan pencemaran lingkungan kembali beroperasi. Pemkab Trenggalek membuka tambak tersebut pada Senin (2/12) lalu. Namun, belum semuanya. Baru dua tambak udang yang sudah diizinkan kembali beroperasi.

Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin menyampaikan, terdapat dua tambak udang yang telah memenuhi syarat. Mulai perizinan hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar. Karena itulah, keduanya diperkenankan melakukan kegiatan usahanya.

"Kebetulan kemarin kami sebenarnya akan buka semuanya. Tetapi karena kemarin setelah dievaluasi oleh tim ini ada beberapa yang belum memenuhi syarat, sehingga yang dibuka itu hanya dua lokasi," ujarnya.

Habib mengatakan, Dinas Perikanan Trenggalek juga telah memonitoring secara langsung di lapangan. "Kebetulan dinas perikanan kemarin menggandeng Fakultas Perikanan Brawijaya. Setelah melihat satu per satu sebenarnya sudah tercukupi semua, tetapi itu tadi ada beberapa yang belum terpenuhi secara administrasi," jelasnya.

Total jumlah tambak yang ditutup, lanjut pria ramah itu, ada 11 titik. Lantaran dua tambak telah dibuka, berarti masih ada sembilan tambak yang masih tutup. Adapun perkembangan dari dua tambak yang telah dibuka kini telah membuat IPAL.

"Dari hasil rapat itu, secara administrasi sudah terpenuhi IPAL-nya. Kemudian dari segi lingkungan juga sudah menulis surat yang dipersyaratkan dan dikirim ke pemerintah daerah," paparnya.

Meskipun telah diperbolehkan kembali beroperasi, pengecekan secara berkala akan terus dilakukan. "Nanti setelah dibuka kembali, tentu secara berkala akan dilakukan uji lab kualitas airnya," imbuh Habib.

Sementara itu, sembilan titik lainnya kini masih memerlukan perizinan lebih lanjut. “Sebenarnya sudah membangun IPAL. Tapi, ada yang masih di LSD sawah irigasi dan hutan lindung," tandasnya. (kho/c1/wen)

Editor : Whendy Gigih Perkasa
#kecamatan munjungan #lingkungan #Pemkab Trenggalek #Satpol PPK Trenggalek #tambak udang