Trenggalek- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus lebih cermat dalam menyusun peraturan daerah (Perda). Pasalnya, ada beberapa perda yang menjadi catatan ketika dievaluasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Itu terkuak ketika Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek rapat bersama eksekutif, guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sebenarnya, Ranperda yang dibahas tersebut sudah lewat paripurna DPRD. Namun, ada catatan evaluasi dari Gubernur Jatim, sedikitnya ada lima Ranperda yang jadi evaluasi.
“Di antaranya yang kami tindak lanjuti untuk evaluasi ini adalah, Raperda tentang pendidikan, kabupaten layak anak, penyerahan infrastruktur, dan kemudahan investasi daerah,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam.
Ada tiga ranperda yang sudah dilakukan harmonisasi. Di antaranya, Raperda penyertaan modal BPR Jwalita, PT Jet, dan PDAM. Karena itulah terkait hal tersebut kini wakil rakyat harus mempelajari isi dari Raperda tersebut agar hasil yang didapat bisa sesuai.
“Itu harus kami lakukan (pelajari isi perda, Red), sebab evaluasi ini turun pada saat moratorium pansus yang DPRD sudah ganti, kemudian petunjuk pimpinan diminta Bapemperda menyelesaikan,” katanya.
Evaluasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat saat ini sudah pengunjung 2024. Itu dilakukan karena, pasca evaluasi yang dijalankan kemudian pihak Pemkab Trenggalek akan meminta nomor registrasi ke Provinsi Jawa Timur.
“Paling tidak dua minggu nanti sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan siap diundangkan,” jelas mantan Ketua DPRD Trenggalek tersebut. (jaz/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa