Trenggalek- Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara wajib melakukan pembangunan lebih baik lagi kedepan. Pasalnya, masa bakti mereka batal berakhir pada akhir tahun ini.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatan 11 Kepala Daerah terhadap Undang-undang No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut ikut mempengaruhi masa jabatan bupati dan wakil bupati, tak terkecuali di Trenggalek.
Sebelumnya, jabatan Mochamad Nur Arifin (Ipin) dan Syah Muhammad Natanegara (Syah) yang terpilih dalam Pilkada 2020, akan berakhir pada Desember 2024 ini. Namun dengan adanya putusan MK tersebut, masa jabatannya diperpanjang hingga kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
“Jadi berdasarkan amar putusan MK itu, bupati yang saat ini menjabat akan menjabat sampai ditetapkannya atau dilantiknya secara serentak bupati terpilih dalam Pilkada 2024," ungkap Bupati Ipin.
Dari situ, dirinya akan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku. Apalagi sebagai kepala daerah semakin panjang masa jabatan yang diberikan akan memberikan waktu untuk menuntaskan program dan memenuhi visi misi yang telah dirancang.
"Kalau sesuai (putusan MK, Red) gugatan jabatan saya pada Pilkada 2020 lalu bisa berakhir sekitar pertengahan 2025,” katanya.
Kendati demikian, hal tersebut bisa saja berubah melihat situasi dan dinamika pasca Pilkada nanti. Apalagi jika kepala daerah yang masa jabatannya terdampak dalam Pilkada Trenggalek 2024 ikut menggugat.
"Karena ini Pilkadanya besar, ada 500 daerah lebih sedangkan di MK jumlah ruang sidangnya kan terbatas, bayangkan kalau semua ada gugatan, mungkin bisa saja waktunya molor," jelas pria yang terpilih kembali jadi Bupati Trenggalek pada Pilkada 2024 ini. (jaz/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa