Trenggalek- Pemkab Trenggalek beri lampu hijau satu tambak udang di Kecamatan Munjungan untuk kembali beroperasi. Ini setelah persyaratan bisa dipenuhi, salah satunya terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kini, sudah ada tiga tambak udang yang bisa melanjutkan kegiatan produksinya.
Seperti diketahui, pemkab menutup 11 tambak udang di Kecamatan Munjungan. Ini terkait dugaan pencemaran lingkungan serta perizinan. Kini, tiga di antaranya sudah kembali beroperasi, sedangkan delapan lainnya masih ditutup.
"Hal ini karena ketiga tambak tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin.
Terkait delapan tambak udang yang masih ditutup, Habib menyatakan lantaran persyaratan belum bisa dipenuhi. Misalnya, IPAL, izin operasional, dan lainnya. "Alasannya karena (delapan, Red) tambak tersebut belum memenuhi kelengkapan administrasi dan teknis," imbuhnya.
Pria ramah itu melanjutkan, tambak udang yang diperbolehkan beroperasi kembali harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai izin, IPAL sesuai standar dan berfungsi dengan baik, melakukan uji laboratorium, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tambak yang sebelumnya melanggar aturan kelestarian lingkungan diwajibkan memperbaiki fasilitas IPAL hingga berfungsi baik. "Jika belum memiliki IPAL, maka tambak tersebut harus segera membangunnya sesuai standar," terangnya.
Untuk tambak yang belum sesuai dengan RTRW, maka diperlukan rekomendasi atau persetujuan dari kementerian terkait. Hal ini lantaran persetujuan tersebut menjadi syarat utama supaya tambak dapat kembali beroperasi.
Meskipun tidak ada tenggat waktu khusus yang ditetapkan, pengusaha tambak diberi kesempatan untuk terus mengurus izin yang diperlukan. "Selama mereka (pengelola tambak udang, Red) memproses perizinan sesuai syarat, budi daya dapat diteruskan," tambahnya.
Selain itu, meskipun tidak ada jangka waktu khusus untuk uji coba tambak, pengawasan akan dilakukan secara berkala setelah tambak memulai aktivitas budi daya. "Hal ini bertujuan memastikan tambak-tambak tersebut benar-benar mematuhi peraturan terkait kelestarian lingkungan," paparnya. (kho/c1/wen)
Editor : Whendy Gigih Perkasa